BeritaHong Kong

Hong Kong Longgarkan Aturan Jaga Jarak, Kumpul Boleh 4 Orang

DDHK.ORG — Mulai Jumat, 11 September 2020, Pemerintah melonggarkan aturan ketat jaga jarak sosial. Diantaranya, kumpul-kumpul yang sebelumnya dibatasi maksimal 2 orang, dilonggarkan menjadi maksimal 4 orang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pangan & Kesehatan Hong Kong, Prof Sophia Chan, Selasa (8/9/2020). “Jumlah maksimum orang yang diizinkan untuk duduk bersama di satu meja di lokasi bisnis katering (restoran) akan ditingkatkan dari 2 menjadi 4, sementara persyaratan dan batasan lain akan tetap berlaku,” demikian diberitakan situs web resmi Pemerintah Hong Kong, news.gov.hk, mengutip pengumuman yang disampaikan Prof Sophia.

Tempat-tempat umum seperti pusat permainan hiburan, tempat hiburan umum, bangunan mahjong-tin kau, dan tempat olahraga akan diizinkan untuk dibuka kembali. Sebelumnya, pusat kebugaran, bioskop, dan salon kecantikan telah dibuka kembali lebih dulu.

Pertemuan kelompok, atau kegiatan kumpul-kumpul, di tempat umum akan dibatasi maksimal 4 orang, dilonggarkan dari sebelumnya hanya 2 orang. Persyaratan pemakaian masker di tempat umum dan angkutan umum tetap berlaku.

“Tindakan ini akan berlangsung hingga 17 September,” kata Prof Sophia, saat melakukan brifing media.

Prof Sophia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Hong Kong telah mengadopsi pendekatan bertahap dalam menggunakan strategi “tekan dan angkat” dalam pengendalian wabah Covid-19. Ia mengatakan, pelonggaran aturan social distancing harus dilakukan secara bertahap setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kami tidak hanya mempertimbangkan situasi epidemi. Kami juga mempertimbangkan perlunya aktivitas yang penting dilakukan untuk kehidupan sehari-hari, dan juga risiko infeksi yang dapat dikurangi secara substansial dengan meningkatkan tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit,” ujarnya.

Prof Sophia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga praktik kebersihan yang baik sehingga penyebaran wabah virus dapat lebih dikurangi untuk memberi jalan bagi langkah-langkah pelonggaran berikutnya. [DDHK.ORG]

Baca juga:

×