ArtikelKonsultasi

Hati-Hati, Talak Berlaku dengan 3 Cara Ini

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Bolehkah aku bertanya tentang masalah rumah tangga? Talak atau kalimat talak itu seperti apa? Sebab, aku was-was soal itu.

Salam,

NN

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kalimat talak, awalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.

Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan). Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas), dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas), artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak. Lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya, seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat kowe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa).

Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak. Maka, jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat.

Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius, dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan), tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali.

Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu.” Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai.

Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja.” Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak. Bisa jadi, maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya.

Jadi, contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya, selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan.”

Kedua: Talak dengan tulisan. Talak ini bisa dilakukan lewat SMS, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak.

Demikian pendapat jumhur, mayoritas ulama. Az-Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An-Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak.”

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.

Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa SMS, email, atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.

Ketiga: Talak dengan isyarat. Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur, mayoritas ulama.

Kecuali untuk orang yang bisu, yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.

Apakah Talak Harus dengan Saksi?

Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami-istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS. Ath Tholaq: 2)

Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan, talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung, karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.

Allahua’lam.

(Dijawab oleh: Ustadz Imam Alfaruq, S.E.I., M.E.)

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×