Info DD

Gaji Standar PMI Hong Kong HK$4,630 per Bulan

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong, Jumat (27/9/2019), mengumumkan bahwa gaji minimum pekerja rumah tangga (PRT) asing naik sebesar 2,4 persen. Dengan begitu, gaji standar pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong yang bekerja sebagai PRT menjadi HK$4,630 per bulan, dari sebelumnya HK$4,520.

Diumumkan pula, kenaikan tunjangan makan sebesar HK$46. Dari sebelumnya tak boleh kurang dari HK$1,075 sebulan menjadi HK$1,121. Sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja standar, majikan diharuskan menyediakan makan gratis untuk pekerja rumah tangga asingnya. Namun, majikan dapat memilih untuk membayar uang tunjangan makan sebagai pengganti penyediaan makan gratis.

“Standar baru gaji dan tunjangan makan akan berlaku untuk semua kontrak kerja yang ditandatangani pada atau setelah 28 September 2019,” demikian diaran pers yang dipublikasikan website resmi Pemerintah Hong Kong, info.gov.hk. [DDHKNews]

Baca juga:

×