BeritaInfo DD

Fair Agency Edukasi PMI di Kantor DDHK

DDHK.ORG — Fair Employment Agency, pada hari Ahad, 4 Juli 2021 lalu, memberikan edukasi hukum kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di kantor Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK). Kegiatan bertajuk “Ngobrol Santai” yang dilakukan dalam bahasa Kantonis itu diikuti oleh 19 orang dan dihadiri General Manager DDHK, M. Imam Baihaqi.

“Fair Agency merupakan nonprofit agency. Mereka tidak memungut biaya apapun kepada pekerja alias zero cost. Teman-teman bisa ngobrol-ngobrol seputar hak dan kewajiban teman-teman sebagai perkeja di Hong Kong,” kata Imam Baihaqi dalam sambutannya.

Rusmi, salah satu anggota Tim Volunteer DDHK yang turut hadir di acara itu, mengatakan beberapa persoalan PMI menjadi materi tanya-jawab yang digelar di acara tersebut. Kasey Tai dan Elaine Chau, narasumber yang dihadirkan Fair Agency menjawab beberapa pertanyaan dari PMI yang hadir.

Diantaranya, soal hak libur mingguan, hak uang tunai pengganti tiket pesawat ketika finish kontrak kerja dan tidak pulang ke Indonesia. “Karena ada beberapa majikan yang mempersulit pemberiannya, bahkan ditunda-tunda. Juga, masalah  pekerja yang tidak diizinkan shalat di rumah majikan,” kata Rusmi.

Terkait hak libur mingguan, pihak Fair Agency menjelaskan bahwa Pemerintah Hong Kong menetapkan bahwa libur tersebut berlangsung 24 jam. Namun, kontrak kerja juga melarang pekerja rumah tangga (PRT) untuk menginap di luar rumah majikan.

“Hal ini bisa dibicarakan secara baik-baik dengan majikan. Jika ada masalah dengan majikan, agensi bisa membantunya,” ungkap Rusmi, menirukan jawaban yang disampaikan pihak Fair Agency.

Terkait hak shalat dan berpuasa, agensi perlu memahaminya terlebih dulu, agar bisa menjelaskannya ke pihak majikan dengan baik. “Alhamdulillah, acara kemarin itu sangat bermanfaat, bisa menambah wawasan tentang hak-hak kita sebagai PMI,” ujar Rusmi.

Fair Agency Berikan Layanan kepada PRT Tanpa Pungut Biaya

Dari materi presentasi yang disampaikan secara bergantian oleh Kasey Tai dan Elaine Chau disebutkan, agensi yan telah didirikan sejak sekitar 7 tahun lalu itu bertekad ingin meningkatkan standar perekrurat dan penempatan pekerja rumah tangga yang jauh lebih baik bagi para pekerja. Fair Agency menjanjikan layanan tanpa pungutan sepeserpun alias tanpa potongan gaji terhadap pekerja, serta layanan yang ramah dan profesional.

“Hingga hari ini, kami sudah membantu lebih dari 5000 PRT mendapatkan pekerjaan yang bagus di Hong Kong, dan kami dikenal sebagai agen atau perusahaan perekrutan yang ramah dan senang membantu. Kami gembira bisa mulai bekerja bersama para PRT Indonesia juga,” kata Kasey.

Lalu, dari mana biaya operasional agensi? Elaine menjelaskan cara kerja Fair Employment Agency. “Kami tidak memungut agency fee dan tidak ada potongan gaji untuk PRT, serta hanya memungut biaya HK$7,000 hingga HK$10,000 ke majikan. Kami tidak berhubungan dengan lembaga peminjaman uang,” ujarnya.

Fair Agency bekerja sama dengan PT Parco Laut yang berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mendaklarasikan diri sebagai PT yang tidak mengenakan potongan gaji dan tanpa biaya alias gratis. “Di Hong Kong, Fair Employment Agency memiliki 2 cabang, yakni di Sheung Wan dan Tsuen Wan,” ujar Kasey.

Pada kesempatan itu, kedua narasumber juga mengedukasi PMI seputar kontrak kerja PRT asing di Hong Kong saat awabah Covid. Ditegaskan, tidak ada syarat tes atau vaksin Covid-19 untuk kontrak kerja PRT.

Lalu, apakah saat ini majikan merekrut PRT? “Mendatangkan pekerja sulit bagi majikan karena ada pembatasan perjalanan dan persyaratan karantina hotel. Namun, keluarga Hong Kong tetap membutuhkan dukungan dari pembantu rumah tangga untuk mengelola tugas-tugas rumah tangga,” ujar Kasey.

Ia juga menyampaikan, kekuatiran utama selama ini adalah apakah pekerja rumah tangga dapat memproses di Hong Kong tanpa perlu pulang? Kasey pun menjelaskan, PRT perlu mendapatkan izin dari Departemen Imigrasi untuk melakukan ini.

“Kita telah melihat bahwa Imigrasi semakin ketat tentang penerimaan dan penolakan visa. Jika seorang pekerja rumah tangga memiliki lebih dari 2 kontrak pendek dalam periode 2 tahun, kemungkinan besar visa akan ditolak,” ujarnya. [DDHKNews]

Baca juga:

×