BeritaDunia Islam

Denmark Bakal Pidanakan Pelaku Pembakaran Alqur’an

Denmark tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang pembakaran Alqur’an dan aksi penodaan terhadap simbol-simbol agama. Yang melanggar terancam dipidana.

“Pemerintah Denmark bermaksud untuk mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas agama,” kata Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, dikutip AFP, seperti dilansir CNN Indonesia.

Hummelgaard mengatakan RUU itu ditujukan terutama untuk pembakaran maupun penodaan yang dilakukan di tempat-tempat umum. Selain Al Quran, undang-undang tersebut nantinya juga berlaku untuk penodaan atas Alkitab, Taurat, dan simbol keagamaan lainnya. Pelaku yang melanggar akan didakwa hingga dua tahun penjara dan denda.

Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup “ekspresi verbal atau tertulis” yang menyinggung komunitas agama, termasuk karikatur. “Pembakaran Alqur’an adalah tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik, yang merugikan Denmark dan kepentingannya,” ujar Hummelgaard.

Baca juga:

×