BeritaHong Kong

Aturan Karantina di Indonesia: WNA ini Bebas Karantina Masuk Indonesia (Bagian 2)

DDHK.ORG — Secara prinsip, berdasarkan aturan terbaru, Indonesia melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke negeri ini di masa pandemic Covid-19. Namun aturan tersebut, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memberikan pengecualian bagi WNA yang memenuhi 3 kriteria di bawah ini.

Kriteria-kriteria itu yakni:

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Mengutip Kompas, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
  3. Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Meski begitu, mereka harus memenuhi prosedur yang cukup ketat. Termasuk, kewajiban karantina.

Namun, Surat Edaran ini memberikan pengecualian kepada WNA tertentu, sehingga mereka tidak dikenakan kewajiban karantina.

Pertama, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Kedua, WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Meski begitu, mereka harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. [DDHK News]

Baca juga:

×