ArtikelKonsultasi

Apakah Sudah Jatuh Talak Tiga Suami ke Saya?

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Saya mau konsultasi, masalah talak.

  1. Saat usia pernikahan sekitar 3 bulan, suami saya pernah berkata, “Kamu pulang ke rumah orang tuamu, aku pulang ke rumah orang tuaku. Kita cerai.”
  2. Saat saya hamil 5 bulan, suami pernah bilang, “Aku gak kepingin punya istri kayak Kamu. Nanti anak sudah lahir kamu aku cerai.”
  3. Umur anak 2 tahun, saya sedang menunggu visa kerja di rumah, suami juga bilang, “Pergi, silakan pergi yang jauh, nanti Kamu saya cerai. Aku nikah lagi, anak aku bawa.”

Pertanyaan saya, apakah itu termasuk sudah jatuh talak tiga? Maaf, saya masih kurang paham masalah talak.

Jika sudah jatuh talak tiga, masih bisakah kami rujuk? Kalau masih bisa, syaratnya bagaimana?

Untuk jawabannya terima kasih banyak, Ustadz. Soalnya saya dengan dalam posisi bingung.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah. Saudariku yang dirahmati Allah. Semoga keluarga kita dijaga oleh Allah dan bisa berkumpul kembali di surga-Nya.

Tidak ada orang yang menginginkan perceraian dalam membina rumah tangga. Melihat kasus Ibu di atas, secara fiqih sudah jatuh talak dari yang pertama sampai yang ketiga.

Adapun talak yang bisa rujuk tanpa harus akad baru adalah dua kali. Jika setelah rujuk pada talak yang kedua, lalu terjadi talak lagi (ketiga), maka talak itu dinamakan talak “ba’in kubra”, dimana pasangan tersebut tidak bisa rujuk Kembali, kecuali si istri harus menikah dengan lelaki lain dan sudah melakukan hubungan badan dengan suami barunya. Lalu, Ketika di tengah jalan keduanya bercerai dan tidak rujuk lagi, barulah suami yang pertama bisa menikah lagi dengan mantan istrinya dengan akad baru.

Silakan Ibu buka Alquran, surat al-Baqarah ayat 229-230. Di sana dijelaskan, jumlah talak yang bisa rujuk dan yang tidak bisa. Ayat 230 menjelaskan tentang talak yang sudah tiga kali, dan sudah tidak bisa rujuk, kecuali mantan istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain, lalu keduanya sudah melakukan hubungan suami-istri.

Sebagaimana ada kisah seorang sahabat yang menceraikan istrinya dengan talak tiga kali. Itu namanya “talak bain kubra”. Lalu, sahabat tersebut minta rujuk kepada istrinya. Maka kata Rasulullah saw, itu tidak boleh sampai mantan istrinya merasakan madu dari suaminya yang baru dan suaminya yang baru merasakan madu dari mantan istrinya. Jadi keduanya harus melakukan hubungan badan, lalu terjadi perceraian. Artinya, si mantan istri dan suaminya yang baru mengalami talak pertama.

Nah, menurut madzhab Syafi’i, masa iddahnya adalah tiga kali suci. Kalau dalam masa iddahnya si mantan istri dan suami barunya tidak rujuk, maka dibolehkan si mantan suami kembali menikahi mantan istrinya itu. Dengan syarat, keduanya merasa yakin bisa menegakkan hukum-hukum Allah. Jangan sampai kesalahan serupa diulangi lagi.

Ini memang pembelajaran yang luar biasa kepada kita semua, bahwa menikah ini bukanlah main-main. Kalau kita sedang marah, jangan sampai mengucap kata-kata berbau talak.

Dalam kasus pertama, dengan mengucapkan kalimat, “Kamu pulang ke rumah orang tuamu”, kalau itu tidak diniatkan talak, itu tidak jatuh talak.

Talak ada dua. Ada “talak sharih”, ada “talak kinayah”. Kalau yang sharih, itu kalimatnya jelas, seperti “Aku ceraikan.” Tapi kalau yang kinayah, itu menggunakan kalimat kiasan, seperti “Kamu pulang sana ke rumah orang tuamu.” Kalau tidak ada niatan, maka tidak jatuh talak. Tapi kalau yang menggunakan kalimat yang jelas, maka tanpa niatpun sudah jatuh talak.

Jadi, kita memang harus berhati-hati dalam urusan talak ini.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam?

Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×