ArtikelKonsultasi

Apakah Berhubungan Seksual di Masa Iddah Berarti Rujuk?

TANYA:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, suami saya terbesit niat untuk berpisah dengan saya lewat pesan WhatsApp (jatuh talak kinayah). Namun saya menjawab tetap ingin mempertahan rumah tangga kami ini hingga jannah.

Yang saya tanya, apakah kami harus akad nikad lagi? Pada tanggal 16 Februari suami menyampaikan pesan lewat WhatsApp dan surat, ingin berpisah. Lalu, pada tanggal 26 Februari saya pulang ke Indonesia dan suami minta maaf. Kami pun berjimak (melakukan hubungan seksual). Apakah yang begitu dikatakan sudah rujuk?

Mohon penjelasannya, Ustadz. Saya takut melakukan dosa.

Salam,

Fulanah

[darsitek number=5 tag=”indonesia”]

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terkait berpisah tadi, termasuk talak kinayah. Artinya, kembali kepada niatan sang suami. Kalau suami memang berniat talak, maka jatuhlah talak 1. Maka hal ini berlaku talak raj’i. Artinya, dimungkinkan untuk kembali.

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi, dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Islam masih memberikan waktu dan kesempatan bagi suami untuk berpikir ulang sebelum memutuskan. Waktu menunggu inilah yang disebut dengan masa iddah. Kata ‘iddah’ berasal dari bahasa Arab yang berarti “hitungan”.

Menurut sebagian ulama, berhubungan suami-istri di masa ‘iddah adalah halal dan merupakan tanda rujuk yang dilakukan suami, baik dengan niat ataupun tidak, karena dalam talak raj’i (dapat kembali) status perempuan itu masih istri suaminya, di mana suami masih wajib menafkahi istrinya dan mereka masih saling mewarisi hingga habis masa iddahnya.

Jika habis masa iddah seorang istri tanpa ada rujuk, maka saat itu dia sudah menjadi orang lain bagi suaminya dan putuslah hubungan perkawinan mereka. Hubungan suami-istri pada masa iddah adalah salah satu bentuk rujuk dan si wanita kembali menjadi istri dari suaminya, dan dengan demikian selesailah masa iddahnya.

[darsitek number=5 tag=”artikel”]

Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat, sebaiknya suami menyatakan keinginan untuk rujuk dengan istrinya dan disaksikan oleh dua orang saksi dari kalangan umat Islam, sehingga orang di sekitarnya tahu bahwa dia telah rujuk kembali dengan istrinya.

Demikian, wallaahu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×