DDHK.ORG — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022. SE tersebut diteken oleh Ketua Satgas, Letjen TNI Suharyanto, pada 16 Februari 2022.
Lewat SE ini Pemerintah RI memangkas lagi masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3×24 jam atau 3 hari. Dengan syarat, bagi yang sudah menerima dosis virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster.
“Karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” kata Satgas.
Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya. Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5×24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7×24 jam.
Pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Yakni, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas. [Sumber: CNN Indonesia] [DDHKNews]