Pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong harus mewaspadai ajakan atau perintah untuk bekerja secara ilegal di Negeri Beton. Alih-alih mendapatkan penghasilan tambahan atau penghasilan yang lebih besar dari gaji standar, malah kena pidana.
Belum lama ini, Departemen Imigrasi (ImmD) Hong Kong menjalankan serangkaian operasi antipenyelundupan tenaga kerja ilegal di seluruh wilayah dengan nama sandi “Swordfish” dari tanggal 4 Agustus sampai 23 September, yang menargetkan pekerja rumah tangga (PRT) asing yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka. “Sebanyak 20 orang, yang terdiri dari 11 orang yang diduga sebagai pekerja ilegal dan 9 orang yang diduga sebagai pemberi kerja, ditangkap,” tulis ImmD dalam siara persnya.
Selama operasi tersebut, penyelidik ImmD menggerebek 118 lokasi sasaran, termasuk restoran, toko ritel, pabrik makanan, salon rambut, gedung industri dan komersial, serta gedung tempat tinggal. Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai pekerja ilegal yang ditangkap terdiri dari dua laki-laki dan sembilan perempuan berusia 34 sampai 51 tahun, yang mana sebagian besar di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina.
“Di antara mereka, 3 orang merupakan PRT yang masih aktif bekerja, 5 orang merupakan mantan PRT yang tetap tinggal setelah izin tinggalnya berakhir, dan 3 orang merupakan pengunjung yang tinggal melebihi masa izin tinggal. Para terduga pekerja ilegal tersebut didapati sedang mencuci piring, mengolah makanan, dan pekerjaan membersihkan, dll,” tulis ImmD.
Sementara itu, 9 terduga pemberi kerja ditangkap, yang terdiri dari 2 laki-laki dan 7 perempuan berusia 34 sampai 54 tahun, merupakan pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan restoran yang terlibat. Satu salinan kartu identitas Hong Kong (HKID) palsu juga disita selama operasi tersebut. Kasus-kasus terkait masih dalam penyelidikan, dan ImmD tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan lebih lanjut.
“Seorang ART hanya boleh melakukan tugas-tugas rumah tangga bagi majikan sebagaimana tercantum dalam ‘Daftar Akomodasi dan Tugas Rumah Tangga’ yang terlampir dalam kontrak. PRT tersebut tidak boleh melakukan pekerjaan lain, termasuk pekerjaan paruh waktu, untuk orang lain. Majikan juga tidak boleh meminta atau mengizinkan PRT tersebut untuk melakukan pekerjaan bagi pihak lain,” ujar juru bicara ImmD.
Juru bicara tersebut menambahkan, “Siapa pun yang melanggar ketentuan izin tinggalnya dianggap melakukan pelanggaran. Selain itu, pengunjung tidak diizinkan bekerja di Hong Kong, baik dibayar maupun tidak, tanpa izin dari Direktur Imigrasi. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dituntut dan, jika terbukti bersalah, dapat dikenai denda maksimal sebesar HK$50,000 dan hukuman penjara hingga 2 tahun. Pihak yang membantu atau mendorong juga dapat dituntut dan dikenai hukuman yang sama.”
Juru bicara itu memperingatkan, “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Imigrasi pasal 38AA, imigran ilegal, orang yang diusir atau dideportasi, orang yang masa izin tinggalnya sudah habis, atau orang yang tidak diizinkan masuk, dilarang melakukan pekerjaan apa pun, baik dibayar maupun tidak, atau mendirikan/bergabung dengan usaha bisnis. Jika terbukti bersalah, orang yang melanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar HK$50,000 dan hukuman penjara hingga 3 tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Keimigrasian pasal 20(1)(a), Kepala Eksekutif berwenang untuk mengeluarkan perintah deportasi terhadap imigran, dan pelarangan bagi imigran tersebut untuk berada di Hong Kong kapan pun setelahnya, jika imigran tersebut telah dinyatakan bersalah di Hong Kong atas suatu tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun.”
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, menggunakan atau memiliki kartu identitas palsu atau kartu identitas yang berkaitan dengan orang lain merupakan suatu tindak pidana. Pelanggar dapat dituntut secara hukum dan, jika dinyatakan bersalah, dapat dikenai denda maksimal sebesar HK$100,000 dan hukuman penjara sampai 10 tahun.
“Untuk melaporkan kegiatan kerja ilegal, silakan hubungi hotline khusus di 185 185, faks 2824 1166, email ke anti_crime@immd.gov.hk, atau kirimkan formulir “Pelaporan Daring Pelanggaran Imigrasi” di www.immd.gov.hk,” tulis ImmD.



