Bank Rakyat China (PBOC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) menandatangani nota kesepahaman pada hari Kamis (11/6/2026) untuk membangun kerangka kerja sama guna memfasilitasi penggunaan rupiah dan yuan lepas pantai dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Hong Kong. Kerangka kerja ini akan membangun mekanisme transaksi mata uang bilateral, sehingga memudahkan perusahaan dan lembaga yang berbasis di Indonesia dan Hong Kong untuk secara langsung menukar dan menyelesaikan perdagangan dan investasi lintas batas dalam rupiah dan yuan lepas pantai, sehingga meningkatkan efisiensi transaksi lintas batas dan mendorong penggunaan mata uang regional yang lebih luas.
Bank Indonesia dan HKMA akan memimpin pekerjaan persiapan untuk kerangka kerja transaksi mata uang bilateral, termasuk mengembangkan pedoman operasional yang komprehensif. “Kedua otoritas tersebut juga akan mengidentifikasi dan menunjuk bank-bank terpilih di Indonesia dan Hong Kong sebagai Dealer Mata Uang Silang yang Ditunjuk untuk berpartisipasi dalam kerangka kerja tersebut. Rincian mengenai prosedur operasional, jadwal spesifik, dan bank-bank yang berpartisipasi diharapkan akan diumumkan akhir tahun ini,” tulis The Standard.
Eddie Yuen, kepala eksekutif HKMA, mengatakan bahwa MoU tersebut menandai langkah penting bagi ketiga bank sentral dalam memperdalam kerja sama moneter dan keuangan. Ia menambahkan bahwa pembentukan kerangka transaksi mata uang bilateral antara Hong Kong dan Indonesia merupakan terobosan besar dalam mempromosikan penggunaan mata uang regional dan yuan, menyoroti keunggulan unik Hong Kong sebagai pusat yuan lepas pantai.





