Anggota DPR dari Partai Demokrat, Yassamin Ansari, mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth terkait perang Iran, Rabu (15/4/2026). Dalam pernyataannya, Ansari menyebut Hegseth melanggar sumpahnya kepada Konstitusi dan membahayakan pasukan AS melalui pengungkapan informasi rahasia tanpa izin.
“(Hegseth juga) terlibat dalam penyalahgunaan jabatan dan perilaku yang merendahkan martabat jabatannya, dan melakukan tindakan militer yang melanggar hukum meskipun ia berkewajiban untuk menolak, termasuk serangan terhadap warga sipil dan sekolah perempuan di Minab, Iran,” kata Ansari, dikutip Kompas dari Newsweek, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, “Perilaku Hegseth memenuhi ambang batas kejahatan berat dan pelanggaran ringan dan layak untuk segera dicopot oleh Kongres.”
Sebanyak 12 anggota Partai Demokrat telah menandatangani enam pasal tersebut. Adapun pasal-pasal pemakzulan yang diajukan terhadap Hegseth yakni, perang tanpa izin terhadap Iran dan membahayakan anggota militer AS secara sembrono, pelanggaran hukum konflik bersenjata dan penargetan warga sipil, kelalaian dan penanganan informasi militer sensitif yang ceroboh, penghalangan pengawasan kongres, penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi angkatan bersenjata, perta Perilaku yang mencoreng nama baik AS dan Angkatan Bersenjatanya.
Dalam berkas pengajuan tersebut, Ansari menyatakan bahwa Hegseth telah melanggar kewajiban konstitusionalnya untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan setia. Menhan AS itu juga dianggap terlibat dalam kejahatan berat dan pelanggaran hukum seraya menyerukan agar ia dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026), Anggota Kongres dari Partai Demokrat juga berencana membentuk panel baru yang dapat menggunakan Amandemen ke-25 untuk mencopot Presiden AS Donald Trump dari jabatannya. Rencana tersebut muncul akibat kekhawatiran seputar perilaku Trump belakangan ini, termasuk ancaman untuk “menghapus” seluruh peradaban Iran pekan lalu.





