Warga Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) harus memastikan mereka mengenakan sabuk pengaman (seatbelt) saat menumpang bus atau angkutan umum lainnya. Sebab, jika tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan denda maksimal HK$5,000 dan penjara hinggga 3 bulan.
Aturan ini mulai berlaku pada 25 Januari 2026.
Departemen Transportasi (TD) Hong Kong telah mempublikasikan kebijakan ini sejak 3 November 2026 lalu. Kebijakan baru ini berlaku untuk semua penumpang di semua kursi bus umum dan pribadi, di kursi belakang minibus dan kendaraan barang, dan di semua kursi kendaraan khusus, termasuk di mobil ayanan siswa.
Mulai 25 Januari juga, semua pengemudi tidak boleh menggunakan lebih dari dua perangkat telekomunikasi seluler atau gadget saat mengemudi. Perangkat ini harus diposisikan sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi pandangan pengemudi terhadap jalan, lalu lintas, atau kaca spion kendaraan.
Terkait 2 kebijakan baru di bidang transportasi publik tersebut, pada Kamis (8/1/2026), otoritas Hong Kong mengatakan bahwa mereka sedang mengintensifkan edukasi publik sebelum hari mulai pemberlakuannya nanti. “Tujuan utama kami adalah untuk menumbuhkan kebiasaan dan budaya keselamatan yang diinisiasi sendiri terkait penggunaan sabuk pengaman dan mengemudi dengan penuh perhatian, sehingga mengurangi kecelakaan lalu lintas demi keselamatan dan meningkatkan keselamatan jalan secara keseluruhan,” kata Kepala Inspektur Polisi (Revisi Hukum dan Proyek) Chong Kam-yan.
Chong secara khusus mengingatkan para pengasuh anak yang bekerja di bus sekolah untuk memastikan anak-anak mengenakan sabuk pengaman dengan benar sebelum keberangkatan. Jika sabuk pengaman terlepas selama perjalanan, pengemudi harus berhenti total sebelum pengasuh membantu anak tersebut.
Asisten Komisaris Transportasi, Alex Au, menjelaskan bahwa peraturan tersebut diterapkan di Tiongkok daratan dan banyak tempat lain di luar negeri. Au, yang bertanggung jawab atas layanan teknis, menambahkan bahwa meskipun orang mungkin merasa tidak terbiasa dengan perubahan tersebut pada awalnya, peraturan tersebut dapat secara efektif mengurangi risiko cedera dan kematian.
Menyikapi ini, operator bus waralaba utama Hong Kong telah meningkatkan langkah-langkah untuk mengingatkan penumpang agar mengenakan sabuk pengaman menjelang peraturan baru yang akan berlaku pada 25 Januari. Kowloon Motor Bus (KMB) mengatakan telah mengeluarkan pedoman internal untuk sopir bus mereka. Jika seorang penumpang melaporkan penumpang lain tidak mengenakan sabuk pengaman, sopir akan memberikan pengingat melalui sistem pengeras suara.
Jika sabuk pengaman ditemukan tidak berfungsi, sopir akan menyarankan penumpang untuk pindah ke tempat duduk lain dan akan mencatat kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti oleh perusahaan. Untuk lebih memperkuat kepatuhan terhadap persyaratan baru, KMB mengatakan akan menggunakan berbagai saluran, termasuk pengumuman di dalam bus serta tampilan di halte bus dan di dalam bus.
Sementara itu, Citybus mengatakan telah memperkuat upaya untuk mempromosikan penggunaan sabuk pengaman melalui pengumuman, poster, dan tampilan elektronik. Sejak 2018, semua kursi di bus tingkat Citybus yang baru diperkenalkan telah dilengkapi dengan sabuk pengaman. Saat ini, lebih dari 780 bus dilengkapi dengan sabuk pengaman di semua kursi atau hanya di kursi dek atas. [Sumber: RTHK/The Standard]





