Pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), khususnya yang menjaga anak kecil harus lebih berhati-hati dan bisa mengendalikan emosinya. Jangan sampai, gara-gara geregetan ke anak kecil yang diasuhnya, lalu tidak bisa menahan temperamen, ujung-ujungnya bisa berurusan dengan hukum.
Seperti yang dialami seorang PRT asal Filipina yang harus diadili dan didakwa kasus penganiayaan anak, Jumat (14/11/2025). Pasalnya, perempuan berusia 41 tahun diduga menyerang putra majikannya yang berusia 11 bulan.
“Ia ditahan di Eastern Magistrates’ Courts sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut,” tulis The Standard.
Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai A.J.B., dituduh menampar punggung dan leher bayi tersebut serta menyeretnya di sebuah flat di Caroline Height, Happy Valley, pada tanggal 11 November 2025. Ia menghadapi satu tuduhan penganiayaan atau penelantaran anak atau remaja.
Jaksa meminta penundaan sidang sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian, termasuk pengambilan laporan medis bayi tersebut. Hakim Kestrel Lam Tsz-hong menunda sidang hingga 9 Januari 2026, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Diwakili oleh pengacara jaga, A.J.B. tidak mengajukan jaminan tetapi berhak untuk mengajukan peninjauan jaminan, yang dijadwalkan pada 21 November mendatang. Akibat kasus tersebut, PRT asal Filipina ini telah dipecat oleh majikannya. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa ia saat ini tidak memiliki alamat tetap.




