Suami Pernah Ucapkan Talak, Lalu Harmonis Lagi

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Kalau suami pernah mengucapkan talak, dan kemudian rumah tangga kami harmonis lagi, apakah perlu melaksanakan akad nikah lagi?

Salam,

NN

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kalau kata talak keluar dari suami belum lewat masa ‘iddah (3 bulan 10 hari) maka boleh rujuk lagi tanpa perlu diadakan akad nikah. Sebagian ulama berpendapat, masa iddah adalah 90 hari, atau tiga kali suci dari haid.

Allahua’lam.

(Dijawab oleh: Ustadz Imam Alfaruq, S.E.I., M.E.)

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Exit mobile version