Sholat dengan Keadaan Mengantuk
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Ustadz, saya mau bertanya.
Kalau saat sholat mata suka buka tutup seperti ngantuk, apakah sah sholatnya?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Terima kasih atas pertanyaannya. Para ulama mengatakan bahwa melaksanakan shalat dalam keadaan mengantuk hukumnya tetap sah, namun makruh. Meskipun sah, namun sebaiknya shalat dalam keadaan mengantuk dihindari.
Terdapat beberapa hadits yang dijadikan dalil oleh para ulama mengenai kemakruhan shalat dalam keadaan mengantuk ini. Di antaranya, adalah hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Saw bersabda:
ุฅูุฐูุง ููุนูุณู ุฃูุญูุฏูููู ู ูููููู ููุตููููู ููููููุฑูููุฏู ุญูุชููู ููุฐูููุจู ุนููููู ุงููููููู ู ุ ููุฅูููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฅูุฐูุง ุตููููู ูููููู ููุงุนูุณู ูุงู ููุฏูุฑูู ููุนูููููู ููุณูุชูุบูููุฑู ููููุณูุจูู ููููุณููู
โJika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.โ
Oleh karenanya, kalau waktu sholat masih panjang, dan kita dalam keadaan lelah dan mengantuk, sebaiknya istirahat terlebih dulu sampai hilang kantuknya, lalu menjalankan sholat. Namun kalau waktunya sempit, diupayakan agar sholat dilaksanakan dengan baik.
Dalam konsep fikih Mazhab Syafii, tertidur dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudlu. Dengan catatan, jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, duduk sambil bersandar kepada sesuatu, atau berdiri. Jadi sebaiknya sholatnya diulangi.
Wallรขhu aโlam bish-showรขb.
ูุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]