ArtikelBeritaDunia IslamFiqihIndonesia

Saat Imsak, Masih Boleh Makan?

DDHK.ORG –  Saat imsak menjadi hal yang akrab bagi umat muslim saat Ramadan. Imsak sering kali diartikan sebagai penanda akan berakhirnya waktu sahur dan dimulainya waktu puasa.  Namun bolehkah saat imsak namun masih makan atau minum?

Dilansir dari Republika, Dosen Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Agus Supriadi menjelaskan, secara kebahasaan imsak, al imsak, atau as shoum berarti menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Imsak memiliki kesamaan makna dengan puasa, yaitu menahan diri.

Literasi imsak sendiri terkenal di Indonesia dan memiliki pengkhususan makna. Merujuk pada 1400-an, imsak mulai terdengar di era Turki Utsmani dan juga Mesir.

“Imsak yang dimaksud adalah momen lima sampai 10 menit sebelum azan subuh berkumandang,” katanya, Rabu (12/4/2023).

Kementerian Agama Indonesia melalui tim hisab dan rukyat pada 2016 dan juga para ulama Indonesia menyepakati penjadwalan khusus terkait waktu imsak.

Jadwal tersebut digunakan sebagai pengingat atau lampu kuning bagi orang yang berpuasa untuk segera bersiap menahan diri dari berbagai hawa nafsu, termasuk makan dan minum.

Imsak biasanya digunakan untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang makan dan minum pada waktu imsak?

Dosen UMM yang akrab disapa Agus tersebut menjelaskan, bahwa makan dan minum ketika waktu imsak diperbolehkan. Hal itu dikarenakan pada dasarnya waktu berpuasa dimulai ketika adzan subuh berkumandang.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW, menjelaskan jarak antara azan dan sahur yakni sekadar membaca 50 ayat. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dari hadist tersebut, Kemenag di Indonesia menyepakati bahwa waktu imsak yakni kurang lebih lima sampai 10 menit sebelum subuh.

Hal yang pasti , kata dia, imsak bukan pertanda wajib bagi Muslim untuk menghentikan sahur. “Imsak itu sebagai lampu kuning atau kehati-hatian saja agar kita tidak kebablasan ketika sahur,” ungkap Agus. [DDHK News]

Baca juga:

×