Bab 4: Hari Istirahat, Libur Resmi, dan Cuti Tahunan
Untuk Majikan dan PRT Asing di Hong Kong
PERTANYAAN 1: Jenis liburan apa saja yang berhak didapatkan oleh PRT asing menurut Undang-Undang Tenaga Kerja (Employment Ordinance)?
JAWABAN:
◦ Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, PRT asing berhak atas liburan sebagai berikut:
1. Hari istirahat;
2. Hari libur resmi;
3. Cuti tahunan berbayar.
◦ Bila kedua pihak setuju untuk memperbarui kontrak, maka sebelum kontrak baru dimulai, PRT asing harus pulang dulu ke tempat asalnya dengan biaya ditanggung oleh majikan untuk liburan berbayar/tidak berbayar selama tidak kurang dari 7 hari sesuai dengan Kontrak Kerja Standar (kecuali jika ada persetujuan yang sudah didapatkan terlebih dahulu untuk perpanjangan masa tinggal di Hong Kong dari Direktur Imigrasi).
◦ Catatan cuti dan pembayaran sebaiknya disimpan dengan baik untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. [BERSAMBUNG]
◦◦◦
Sumber: Buku Panduan Praktis Untuk Pekerjaan Pengurus Rumah Tangga Asing (Apa yang harus diketahui pengurus rumah tangga asing dan pemberi kerja mereka) yang dikeluarkan oleh Labour Department Hong Kong.