DDHK.ORG – Pesawat jenis apapun dilarang melintasi langit Kakbah. Perlu diketahui, dalam dunia penerbangan, ada istilah no-fly zone, alias zona larangan di mana pesawat tidak diizinkan melintas di atas sejumlah tempat.
Salah satu di antaranya adalah Kakbah yang menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia.
Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL), yang dikutip AFP, mengatakan larangan terbang dibenarkan oleh otoritas Saudi karena “alasan ideologis [dan] penghormatan terhadap Kakbah”.
Kota Makkah dianggap sebagai kota suci, hanya Muslim yang diizinkan memasuki kota ini. Larangan ini juga termasuk wilayah udara di atas kota.
Alasan lain, suara bising dari mesin pesawat dikhawatirkan akan dipantulkan gunung-gunung yang mengelilingi Kakbah sehingga dapat mengganggu konsentrasi para jamaah yang sedang beribadah dengan khusyuk.
Situs web Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menegaskan, “Tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM)”.
NOTAM ini terdaftar di situs web Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, dan mereka menunjukkan kepada maskapai penerbangan tempat-tempat yang tidak boleh mereka terbangi, serta kondisi larangan terbang.
Namun begitu, seperti dilansir Detik, ada beberapa pengecualian untuk larangan terbang di atas Mekah ini. Terkadang, helikopter diizinkan melewati Makkah untuk memonitor keamanan para jamaah yang melaksanakan ibadah haji.
Bukan hanya Kakbah, ada juga no fly zone di destinasi wisata seperti Machu Picchu, Parthenon Yunani, Taj Mahal karena alasan menjaga kelestarian destinasi tersebut. [DDHK News]