DDHK.ORG — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan berusia 45 tahun atau lebih boleh mengajukan visa umrah tanpa didampingi mahram atau wali laki laki. Seperti dikutip CNN Indonesia dari Saudi Gazette, Pemerintah Saudi menetapkan syarat: perempuan tersebut harus membentuk kelompok, tidak boleh sendirian ketika menjalani ibadah umrah.
Menurut Kementerian Haji dan Umrah Saudi, agen lokal umrah bertanggung jawab untuk memfasilitasi pembentukan kelompok perempuan tanpa mahram tersebut. Di saat yang sama, pemerintah Saudi menegaskan, perempuan di bawah 45 tahun yang ingin berumrah harus didampingi mahram.
Sebelumnya, Saudi melonggarkan aturan umrah. Diantaranya, mengizinkan orang yang belum divaksin untuk mengikuti umrah dan berdoa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Syaratnya, tidak terinfeksi virus corona dan tidak kontak dengan pasien Covid-19. Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga menghapus persyaratan verifikasi kesehatan lewat aplikasi Tawakkalna dan kewajiban karantina. Â [DDHKNews]