Dalam selebaran yang diterima DDHK News, PPLN Hong Kong menyebutkan, Pemilu 30 Maret 2014 adalah pemilu anggota legislatif. “Anda dapat mencoblos satu lambang partai atau nama caleg yang Anda pilih,” katanya.
Jika belum menerima surat konfirmasi pemilihan dari panitia Pemilu atau form hilang, warga Indonesia di Hong Kong dan Macau bisa datang langsung ke lokasi pemilihan.
Prosesi pemberian suara di TPS Hong Kong dan Macau meliputi enam langkah, yaitu mendaftar di tempat, tunggu giliran, ambil surat suara, coblos salah satu partai atau caleg, masukkan ke kotak suara, dan penandaan jari telah memilih. (mel/localhost/project/personal/ddhongkong.org/ddhongkong.org).*