Bab 3: Pembayaran dan Pemotongan Gaji
Untuk Majikan dan PRT Asing di Hong Kong
PERTANYAAN 6: Apakah majikan boleh memotong gaji PRT asingnya untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang disebabkan olehnya?
Dalam hal apa saja majikan dibolehkan untuk memotong gaji PRT asingnya?
JAWABAN:
◦ Majikan boleh memotong gaji atas kerusakan atau kerugian atas barang atau benda miliknya yang diakibatkan oleh kelalaian atau keteledoran PRT asingnya.
Dalam satu kejadian, jumlah gaji yang dipotong harus setara dengan nilai barang yang rusak atau hilang dan tidak boleh lebih dari HK$300.
Jumlah pemotongan gaji tidak boleh melebihi seperempat (1/4) dari gaji yang harus dibayarkan untuk periode penggajian tersebut.
◦ Majikan juga dapat memotong gaji PRT asingnya dalam hal-hal berikut:
1. Pemotongan atas ketidakhadiran kerja, jumlah yang dipotong harus sebanding dengan jangka waktu PRT asingnya tidak hadir bekerja;
2. Pemotongan untuk pengembalian gaji yang dibayar di muka atau pembayaran gaji lebih oleh majikan kepada PRT asingnya. Jumlah total yang dipotong tidak boleh melebihi seperempat (1/4) dari gaji yang dibayarkan untuk periode penggajian tersebut;
3. Pemotongan, atas permintaan secara tertulis dari PRT asing, untuk melunasi pinjaman oleh majikan kepada PRT asing; dan
4. Pemotongan gaji yang diharuskan atau diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
◦ Kecuali dengan persetujuan secara tertulis dari “Commissioner for Labour” (Komisaris Tenaga Kerja) jumlah total semua potongan, tidak termasuk potongan untuk ketidakhadiran kerja, tidak boleh melebihi setengah dari gaji PRT asing dalam periode penggajian tersebut. [bersambung]
◦◦◦
Sumber: Buku Panduan Praktis Untuk Pekerjaan Pengurus Rumah Tangga Asing (Apa yang harus diketahui pengurus rumah tangga asing dan pemberi kerja mereka) yang dikeluarkan oleh Labour Department Hong Kong.