Pemerintah Hong Kong pada hari Jumat, 27 September 2024 lalu, mengumumkan bahwa Gaji Minimum yang Diizinkan (Minimum Allowable Wage-MAW) untuk pekerja rumah tangga (PRT) asing di Negeri Beton dinaikkan sebesar 2,5 persen. Dari sebelumnya HK$4,870 menjadi HK$4,990 per bulan.
Berdasarkan Kontrak Kerja Standar (Standard Employment Contract-SEC) untuk mempekerjakan PRT asing, pemberi kerja atau majikan diwajibkan untuk menyediakan makanan bagi PRT asingnya secara gratis. Saat ini, sebagian besar majikan menyediakan makanan gratis. Namun, majikan dapat memilih untuk membayar tunjangan makan sebagai pengganti pemberian makanan gratis tersebut.
“Tunjangan makan akan tetap, yaitu tidak kurang dari HK$1,236 per bulan,” demikian pengumuman yang disampaikan Pemerintah Hong Kong melalui situs resmi Labour Department.
Besaran gaji minimum yang baru akan diberlakukan untuk kontrak PRT asing yang ditandatangani pada 28 September 2024 atau setelahnya. Dengan begitu, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang ontrak kerjanya sedang berjalan, menunggu hingga menandatangani kontrak kerja berikutnya, barulah ketentuan gaji minimum terbaru ini berlaku untuk mereka.
“Pemerintah meninjau MAW untuk PRT asing secara berkala. Sesuai dengan mekanisme yang sudah ada, dalam tinjauan tahun ini, kami telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi ekonomi umum dan pasar tenaga kerja Hong Kong selama setahun terakhir, serta gambaran jangka pendek ekonomi Hong Kong. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kemampuan pemberi kerja dan penghidupan PRT asing, Pemerintah telah memutuskan untuk menyesuaikan tarif MAW. Pemerintah juga telah meninjau tarif tunjangan makan dan, setelah mempertimbangkan indeks harga konsumen terkait, memutuskan bahwa tarif tersebut tidak berubah,” kata juru bicara Pemerintah Hong Kong.
Kontrak PRT asing yang ditandatangani pada 27 September 2024 atau sebelumnya dengan gaji minimum sebesar HK$4,870 per bulan akan tetap diproses oleh Departemen Imigrasi dengan ketentuan aplikasi sudah diterima departemen pada atau sebelum tanggal 25 Oktober 2024 (Jumat). Pengaturan ini akan memberikan waktu yang cukup bagi pemberi kerja untuk mengirimkan kontrak yang sudah ditandatangani ke Departemen Imigrasi untuk menyelesaikan prosedur aplikasi yang diperlukan.