Anggota DPR periode 2024-2029 kini menerima gaji dan tunjangan total Rp65.595.730 mulai bulan September 2025, setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta disetop per 31 Agustus lalu. Angka gaji bersih atau take home pay para wakil rakyat tersebut didapat setelah DPR memangkas besaran beberapa tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan listrik dan telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), seperti dilansir CNN Indonesia.
Jumlah tersebut sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen. Sebagai catatan, pajak penghasilan atas 6 item gaji dan tunjangan melekat sebesar 15 persen masih ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan pajak penghasilan atas 4 item tunjangan konstitusional dipotong 15 persen.
Dari list tunjangan tersebut, masih terlihat adanya tunjangan yang bisa menuai kontroversi. Misalnya, tunjangan jabatan yang pajaknya ditanggung negara. Angkanya cukup fantastis, sebesar Rp9,7 juta. Padahal, mereka sudah mendapatkan gaji pokok sebagai anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.
Di saat yang sama, para anggota DPR juga mendapatkan tunjangan uang sidang/paket yang memang sudah menjadi tugas dan pekerjaan mereka. Pajaknya, juga ditanggung oleh negara.
Yang juga berpotensi menimbulkan polemik, mereka juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebagai anggota DPR RI sebesar Rp7.187.000 dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan sebesar Rp4.830.000. Sebab, para anggota DPR juga menerima 3 item honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan yang meliputi fungsi legislasi sebesar Rp8.461.000, fungsi pengawasan sebesar Rp8.461.000, dan fungsi anggaran sebesar Rp8.461.000.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR 2024-2029 per bulan yang dibagikan Dasco kepada wartawan:
A. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara Rp168.000
4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara Rp289.680
6. Uang sidang/paket Rp2.000.000
Sub total, Rp16.777.680
B. Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Sub total, Rp57.433.000
Dengan begitu, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebesar Rp74.210.680. Angka itu dipotong Pph 15% untuk item tunjangan nomor 7-10, sebesar Rp8.614.950. Take home pay mereka adalah Rp65.595.730.