Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia (PMI) berusia 43 tahun telah ditangkap terkait dengan kasus dugaan pencurian sekitar HK$200,000 dalam bentuk uang tunai dari sebuah rumah mewah di daerah Happy Valley di Hong Kong.
The Standard Hong Kong memberitakan, insiden tersebut terjadi pada hari Ahad (11/5/2025) lalu, sekitar jam 3.40 sore, ketika seorang wanita berusia 63 tahun yang tinggal di The Leighton Hill, Broadwood Road, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar HK$200.000 dan 65.000 yen dari rumahnya.
Setelah penyelidikan, petugas menangkap tersangka pekerja rumah tangga asing keluarga tersebut di tempat kejadian pada malam itu juga. “Polisi menemukan HK$10,000 dari uang yang (diduga) dicuri selama operasi tersebut,” tulis The Standard.
PMI yang belum diketahui identitasnya itu kemudian ditangkap dan ditahan untuk diinterogasi atas dugaan tindak pidana pencurian.