Dalam ajaran Islam, zakat adalah salah satu pondasi yang menguatkan umat Islam. Zakat menjadi salah satu ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan juga sosial, karena manfaat zakat juga memiliki dampak untuk kehidupan bermasyarakat.
Tidak heran jika banyak sekali ayat-ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang perintah berzakat dan selalu berdampingan dengan shalat. Artinya adalah memang shalat saja tidak cukup, jika tidak menunaikan zakat.
Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS At-Taubah: 103)
Dalam ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa Allah memberikan perintah yang tegas untuk mengambil zakat dari sebagian harta umat Islam. Dari situ akan muncul ketenangan, keberkahan, dan tentunya menjadi manfaat untuk manusia yang lainnya. Bahkan para ulama dan ahli ekonomi pun menyebutkan bahwa zakat jika dikelola dengan baik mampu memberantas kemiskinan.
Hukum Orang Tidak Mau Membayar Zakat
Orang Muslim yang mampu dan enggan membayar zakat terbagi dalam 2 golongan. Yaitu:
a. Orang yang tidak membayar karena mengingkari kewajiban zakat
Barang siapa yang tidak mau membayar zakat karena mengingkari kewajiban zakat, maka ia sudah kafir. Artinya, keluar dari Islam. Alasannya, ia sudah mengingkari hukum Allah, mengingkari ayat dan hadits yang secara sharih (jelas) mewajibkan zakat.
Bahkan dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa meskipun muzakki membayar zakat, kalau hatinya mengingkari kewajiban zakat maka ia sudah keluar dari Islam. Tentu hal ini patut menjadi perhatian bagi setiap Muslim.
b. Orang yang tidak mau membayar zakat bukan karena ingkar
Jika masih meyakini kewajiban zakat, hanya saja ia merasa keberatan menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat dan menolak membayarnya, maka ia masih dinyatakan sebagai Muslim, namun perbuatannya tergolong dosa besar. Allah Ta’ala mengancamnya dengan adzab neraka yang pedih, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (Qs At-Taubah: 34-35)
Dengan titipan harta yang Allah berikan maka kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah menunaikan zakat jika sudah mencapai haul dan nisab. Sedangkan jika kita masih memiliki kemampuan maka laksanakan juga sedekah dan wakaf untuk melengkapi kebaikan harta kita.
Insyaallah, semua itu bisa kita raih keberkahannya, karena harta tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri melainkan juga untuk banyak orang lainnya.
●●●
Sahabat Migran di Hong Kong dan Makau dapat menitipkan pembayaran kewajiban zakat kepada Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), dengan menghubungi nomor hotline +852 64642555.
DDHK juga menyediakan layanan jemput donasi dan zakat.
