BeritaHong Kong

3 Tahun Tidak Pernah Hadir di Hong Kong Status Permanent Resident Bisa Hangus

DDHK.ORG — Pemerintah Hong Kong menegaskan kembali bahwa setiap penduduk tetap negeri itu (Permanent Resident/HKPR) yang non-Cina bisa kehilangan statusnya jika tidak pernah hadir di Hong Kong selama 3 tahun berturut-turut. Hal itu disampaikan pejabat Departemen Imigrasi Hong Kong, Selasa, 29 Maret 2022, menanggapi pertanyaan media baru-baru ini tentang apakah situasi mengenai hilangnya status penduduk tetap Hong Kong untuk penduduk tetap Hong Kong non-Cina telah diperbarui.

“Sejak pembentukan Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) pada tanggal 1 Juli 1997, sesuai dengan paragraf 7 Jadwal 1 Ordonansi Imigrasi, penduduk tetap HKSAR (HKPR) yang bukan berkebangsaan Tionghoa akan kehilangan status HKPR-nya jika dia tidak hadir di Hong Kong untuk jangka waktu yang terus menerus tidak kurang dari 36 bulan sejak dia berhenti dari biasanya tinggal di Hong Kong,” demikian bunyi pernyataan tersebut, sebagaimana diterima DDHK News.

Dalam menentukan apakah seseorang telah berhenti menjadi penduduk biasa di Hong Kong atau hanya sementara tidak ada di Hong Kong, Departemen Imigrasi akan mempertimbangkan semua keadaan dari setiap kasus sesuai dengan bagian 2(6) dari Undang-undang Imigrasi. Yang dipertimbangkan meliputi alasan, durasi, dan frekuensi ketidakhadiran dari Hong Kong; apakah dia memiliki kebiasaan tinggal di Hong Kong; pekerjaan oleh perusahaan yang berbasis di Hong Kong; dan keberadaan anggota utama keluarganya (pasangan dan anak-anak di bawah umur).

Sedangkan untuk HKPR berkewarganegaraan Tionghoa, ia tetap dianggap sebagai warga negara Tiongkok, kecuali jika ia telah mengajukan dan disetujui untuk pelepasan kewarganegaraan Tiongkok/pernyataan perubahan kewarganegaraan oleh Departemen Imigrasi. “Dia tidak akan kehilangan status HKPR-nya bahkan jika dia telah lama absen dari Hong Kong.”

Tata cara yang relevan telah berlaku sejak 1 Juli 1997, tanpa adanya perubahan. [DDHKNews]

Baca juga:

×