Vaksin dan Tes Swab Jadi Syarat Perjalanan saat PPKM Level 3 Liburan Nataru

DDHK.ORG — Pemerintah telah menetapkan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu, ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat, sehingga gelombang ketiga pandemi Corona tak terjadi di Tanah Air.

“Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan,” kata Muhadjir, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu, 20 November 2021.

Namun, pengalaman terdahulu mengajarkan bahwa pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat.

Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 Nataru akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia. “Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” ujarnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan. Namun pemerintah menetapkan syarat ketat bagi warga yang bepergian.

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” kata Menko Muhadjir.

Terkait jenis tes swab yang dibutuhkan, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkannya. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Ditambahkan, Polri siap melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi. “Tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru,” kata Muhadjir.

Dia tidak memungkiri, ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada momen Nataru. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah melarang ASN, TNI/Polri, termasuk pegawai BUMN, mengambil cuti pada periode Nataru. Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti. [DDHKNews]

Exit mobile version