Uang Angpao dari Nonmuslim, Harus Dizakatkan Juga?

Uang Angpao dari Nonmuslim, Harus Dizakatkan Juga?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya mengenai zakat penghasilan.

Bagaimana dalam Islam jika seseorang memiliki uang angpao (uang pemberian non-Muslim) dan uang lembur. Apakah dengan itu harus membayar zakat mal?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Terimakasih atas pertanyaanya. Transaksi dalam muamalah (hubungan sesama manusia) tidak hanya dapat dilaksanakan sesama Muslim. Namun juga biasa antar umat beragama, selama tidak ada unsur yang diharamkan dalam Islam.

Pendapatan yang kita miliki dari jual beli atau ujrah (upah), maka ada kewajiban kita mengeluarkan atas hak harta. Diberikan kepada mustahik, selama penerimaan kita mencapai nishab (batas minimal), yakni 85 gram per tahun.

Jadi kalau kita memiliki pendapatan per bulan misalnya Rp8 juta x 12 bulan = Rp96 juta, sedangkan harga emas per gram Rp900 ribu, maka nishab zakat maal dari penghasilan kita adalah 85×900.000 = Rp76 juta rupiah per tahun.

Maka bisa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Bisa dibayarkan setiap tahun, atau dikeluarkan setiap bulan, atau saat menerima.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version