“Sumber syariah Islam itu Al-Quran, Al-Hadits, dan ijtihad,” terangnya. “Metode ijtihad antara lain ra’yu –proses berpikir ilmiah sehingga sampai pada kesimpulan– dan qiyas –analogi.
Dikatakannya, karakteristik syariah Islam itu persamaan di muka hukum, penetapan hukum sesuai dengan kemampuan dan karakter umat, dan menjunjung tinggi keadilan sosial, ekonomi, dan politik.
Ust. Kamiluddin juga menjelaskan fungsi hadits, yaitu menjelaskan atau menafsirkan ayat Al-Quran dan menetapkan hukum tertentu yang tidak dibahas dalam Al-Quran.
Fungsi ijtihad menetapkan suatu hukum apabila tidak tercantum secara jelas pada Quran dan hadits. Ijtihad dilakukan pada masa Rasulullah Saw hingga kini.
Training dakwah Halaqoh Sabtu dan IUHK dilaksanakan hari Sabtu dari tanggal 14 Januari hingga 10 Maret 2012, jam 2.30 -4.30 pm di lantai 6 Masjid Ammar Wanchai, 40 Oi Kwan Road Wanchai HK. Training terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (gratis).
Menurut Ketua Halaqoh Sabtu, Retno Uswatun Khasanah, rencana tanggal 4 Februari 2012 Halaqoh akan mengadakan Diba’ Qubro menyambut Maullid Nabi Muhammad Saw dan training dilanjutkan lagi Sabtu berikutnya. Bagi BMI HK yang ingin bergabung bisa menghubungi 93412119. (Lutfiana Wakhid/ddhongkong.org).*