Tim Advokasi Hong Kong Temui Erwiana di Indonesia

DDHK News, Indonesia — Tim advokasi dari Hong Kong mendatangi Erwiana Sulistiyaningsih (23) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2014).

Tim advokasi yang terdiri dari Cynthia Tellez (Direktur Mission For Migrant Workers), Isabel Chang (Program Officer Mission fot Migrant Workers), dan Eni Lestari (Koordinator Komite Keadilan untuk Erwiana dan Seluruh PRT) bertemu saat di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo.

Dalam kesempatan tersebut, Cynthia dan timnya menyempatkan diri untuk mengetahui kondisi kesehatan terakhir Erwiana. Cynthia menegaskan bahwa penganiayaan Erwiana adalah kasus kemanusiaan yang harus dicari keadilannya di pengadilan.

Namun demikian, Cynthia mengakui harus butuh kerja keras dan penyelidikan yang panjang untuk menuntaskan kasus Erwiana tersebut.

“Sejauh ini proses penyelidikan kepolisian Hongkong masih panjang, dan saya rasa pemerintah dan kepolisian Hongkong sudah melakukan usaha yang baik untuk mencari cara agar kasus ini selesai. Salah satunya mengirim beberapa utusan untuk menemui Erwiana dan keluarganya langsung,” kata Cynthia kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2014).

Cynthia menambahkan bahwa Erwiana merupakan saksi kunci dalam kasus yang sedang ditangani polisi Hongkong tersebut. Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia, mendukung penyelesaian kasus tersebut, termasuk melindungi Erwiana.

“Kedatangan Erwiana ke Hongkong saat menjadi saksi harus mendapat jaminian perlindungan dari kepolisian Hongkong, mengingat kasus ini menjadi perhatian dunia,” katanya.

Seperti diketahui, Law Wan Tung (44), tersangka penganiaya Erwiana, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Law Wan Tung dibebaskan setelah memberikan jaminan sebesar satu juta dollar Hongkong. Hal tersebut membuat tersangka menjadi tahanan kota. Law Wan Tung ditangkap oleh polisi di Bandara Internasional Hongkong pada tanggal 20 Januari 2014. (kompas.com).*

Exit mobile version