Tidak Bayar Gaji PRT, Majikan Terancam Denda dan Penjara

KONSULTASI PMI

TANYA: Apa konsekuensinya secara hukum jika majikan tidak membayar gaji pekerja rumah tangga (PRT) tepat pada waktunya?

JAWAB: Jika majikan tidak membayar gaji kepada PRT dalam waktu tujuh hari sejak tanggal pembayaran yang ditentukan, majikan diharuskan membayar bunga atas jumlah gaji yang terhutang kepada PRT; serta diancam tuntutan pidana dengan hukuman denda HK$350,000 dan hukuman penjara 3 tahun.

Jika gaji tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembayaran yang ditentukan, PRT boleh menganggap dia telah diberhentikan tanpa pemberitahuan. Dalam hal tersebut, majikan diwajibkan membayar kepada PRT gaji sebagai ganti pemberitahuan, dan pembayaran lain atas pemberhentian kerja sesuai dengan ketentuan hukum dan ketentuan perjanjian kerja. [DDHKNews]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong [Hal. 11/13]

Exit mobile version