Terkait Narkoba Senilai HK$43 Juta, 3 Paperan Asal Indonesia Ditangkap di Hong Kong

DDHK.ORG – Sebanyak enam orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba di Yuen Long pada hari Senin, 15 Agustus 2022, lalu, di mana polisi menyita 41 kilo gram kokain dan narkoba “es” yang disembunyikan di dalam bungkus mie goreng instan merk Indonesia. Dari 6 orang yang ditangkap, 3 diantaranya adalah perempuan asal Indonesia.

“Tiga perempuan Indonesia dan tiga laki-laki Sri Lanka, berusia 35 hingga 64 tahun, ditangkap petugas sekitar pukul 15.00 saat membongkar peti kemas dari sebuah gudang di Jalan Tung Wui di Kam Tin, Yuen Long,” demikian diberitakan The Standard, Rabu, 17 Agustus 2022.

Di antara 1.323 kardus mi instan, petugas menyita total 40 kilo gram kokain dan 1 kilo gram sabu-sabu, yang biasa dikenal dengan narkoba es. “Keenamnya kemudian ditangkap karena dicurigai mengedarkan obat-obatan berbahaya. Semua dari mereka memegang formulir pengakuan (berstatus paperan), yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi,” tulis The Standard, mengutip polisi.

Petugas mengatakan gudang lain di Jalan Wing Kei di Kwai Chung juga digerebek pada sore yang sama dan menemukan 11 bata kokain, dengan berat total 11 kilogram, dalam wadah berpendingin. Narkoba yang disita dalam dua operasi antinarkoba itu seluruhnya bernilai sekitar HK$43 juta.

Polisi telah mengajukan tuntutan terhadap dua WNI paperan berusia 39 dan 42 tahun. Empat lainnya akan ditahan.

Petugas mengatakan kargo tiba di kota dari Malaysia dan Brasil, dan percaya sindikat narkoba mengalihkan transportasi narkoba mereka ke perairan selama pandemi. Polisi masih menyelidiki sumber narkoba tersebut. Mereka juga akan menyelidiki apakah kedua kasus itu terkait dan apakah keenamnya adalah anggota dari kelompok triad.

Perdagangan obat-obatan berbahaya adalah pelanggaran serius di Hong kong. Hukuman maksimum setelah terbukti bersalah adalah denda HK$5 juta dan hukuman seumur hidup. [DDHKNews]

Exit mobile version