Tahun 2011 KJRI Hong Kong Tangani 1.022 Berkas Perceraian BMI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI HK) berhasil menangani sebanyak 1.274 kasus kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI/BMI) di Hong Kong dan Macau. Hal tersebut dikatakan oleh Konjen RI HK, Teguh Wardoyo, dalam sambutanya pada acara syukuran dan evaluasi KJRI di Ramayana Hall, Gedung KJRI HK, Causeway Bay, Minggu (29/1).

Disebutkannya, pelayanan dan perlindungan yang KJRI HK berikan di antaranya pemulangan TKI bermasalah sebanyak 57 orang, pemulangan 27 jenazah dan dikuburkan secara terhormat di kampung halamannya masing-masing.

“Sepanjang tahun 2011, KJRI HK juga mem-black list agency yang nakal sebanyak 20 agency dan blacklist pengguna jasa atau majikan sebanyak 120 orang. Selain itu, KJRI HK juga menangani kasus penipuan dan pencurian sesama nakerwan sebanyak 66 kasus, membiayai proses kelahiran 1 orang, membuatkan akta kelahiran sebanyak 11 orang, menangani berkas pernikahan sebanyak 16 pasangan, kemudian menangani berkas perceraian sebanyak 1.022 berkas,” paparnya.

Teguh Wardoyo mengimbau agar para BMI HK tetap fokus dan harus waspada dengan tindak kejahatan yang dapat terjadi di sekelilinya.

Dalam upaya melindungi warga negara Indonesia, KJRI HK juga meminta kepada setiap organisasi untuk mengkomunikasikan tentang kasus-kasus BMI yang ditanganinya supaya KJRI HK dapat membantu menyelesaikanya.

“Bagi TKI yang memiliki masalah, silakan datang dan laporkan masalanya ke KJRI dengan syarat mengisi formulir pendaftaranya terlebih dahulu,” katanya. “KJRI siap membantu dan siap mengantipasi masalah terburuk sekalipun,” pungkasnya. (Tati Tia Surati/ddhongkong.org).*

Exit mobile version