Suami Tidak Beri Nafkah, Apakah Termasuk Perceraian?

TANYA-JAWAB AGAMA

Pertanyaan: Kalau suami tidak menafkahi lahir dan batin untuk istrinya, apakah otomatis dianggap cerai?

Jawaban: Para ulama sepakat bahwa Islam telah mewajibkan para suami untuk menafkahi para istri. Dalam arti, kewajiban itu dibebankan hanya di atas pundak suami, bukan istri. Dimana salah satu hikmah dari kewajiban itu adalah hak bagi suami untuk menjadi pemimpin rumah tangga.

Namun, jika suami tidak melaksanakan kewajibannya, bukan berarti secara otomatis telah terjadi perceraian. Sebab, dalam perceraian terdapat mekanismenya tersendiri. Jika perceraian itu melalui suami, maka disebut talak. Dan jika datangnya dari istri yang menuntut cerai melalui hakim, disebut khulu’.

Kesimpulannya, seorang suami yang tidak memenuhi kewajibannya kepada istri berupa nafkah bukanlah sebuah perceraian. Namun, dapat menjadi alasan dan sebab sang istri menuntut cerai (khulu’) kepada hakim.

Wallahu a’lam bish-shawab. [DDHKNews]

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim”

Exit mobile version