Status Suami-Istri saat Proses Sidang Perceraian

DDHK.ORG – Status Suami-Istri saat Proses Sidang Perceraian

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Saya digugat di pengadilan agama oleh istri. Sementara, dalam proses sidang, kami melakukan hubungan intim sebagai layaknya sebagai suami-istri dalam satu rumah sampai memasuki masa ‘iddah. Apakah itu namanya rujuk kembali tanpa ada pernikahan kami?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulan

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Saudaraku yang dirahmati Allah, semoga Allah jaga hubungan pernikahan kita hingga bersama-sama masuk surga dan Allah hindarkan dari perpisahan, termasuk perceraian.

Namun adakalanya pernikahan berjalan tidak sesuai yang diinginkan. Sehingga, masalah tersebut mengantarkan pada jurang perpisahan atau perceraian.

Apabila seorang istri menggugat cerai suaminya, maka itu dinamakan khulu’ (gugat cerai). Jika suami yang menjatuhkan cerai, itulah yang disebut talak (cerai).

Pada dasarnya, seorang istri tidak boleh menggugat cerai suaminya tanpa alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Tsauban radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

أيما امرأة سألت زوجها طلاقاً من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه)

“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah)

Namun jika ada alasan yang jelas dan dibolehkan syariat, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai (khulu’) terhadap suaminya. Diantaranya adalah jika:

  1. Istri tidak suka dengan akhlak suami,
  2. Istri tidak suka kepada fisik atau jasmani suami yang buruk,
  3. Adanya kekurangan pada aspek agama sang suami. Misalnya, suami adalah seorang yang fasik seperti suka meninggalkan sholat, berzina, minum khamar, dsb,
  4. Adanya kekhawatiran dari istri berupa ketidakmampuannya untuk menjalankan kewajibannya kepada suaminya, atau murka atau marah kepada suaminya.

Tentang istri yang menggugat cerai suaminya, Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” {Q.S. Al-Baqarah: 229}

Dalam gugatan tersebut seorang istri harus membayar iwadl (tebusan/ganti) kepada pengadilan agama atau sebesar mahar kepada suaminya.

Jika sudah diputuskan oleh pengadilan agama, maka jatuhlah talak ba’in sughra. Artinya, suami tidak boleh merujuk istrinya di masa iddah melainkan harus melakukan akad nikah baru lagi dengan istrinya. Berbeda dengan talak (perceraian yang dijatuhkan oleh suami), dalam kasus ini suami boleh merujuk istrinya di masa iddah tanpa dengan akad nikah baru.

Lalu, apakah boleh suami menggauli istrinya selama proses pengajuan gugatan cerai masih berlangsung dan belum diputuskan hakim pengadilan agama?

Karena banyak kasus gugatan cerai yang berjalan cukup lama, berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dalam masa tersebut boleh bagi suami menggauli istrinya selama hakim belum memutuskan perceraian karena mereka masih sah sebagai pasangan suami-istri. Namun jika pengadilan agama sudah memutuskan perceraian keduanya atas gugatan istrinya, maka suami tidak boleh menggauli mantan istrinya tersebut karena sudah bukan lagi pasangan yang sah sebelum keduanya melakukan akad nikah yang baru.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Exit mobile version