Shifat Shalat Nabi: Rukun Shalat Madzhab Syafi’iy (Bagian 1)

DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.

Melalui tulisan berseri ini DDHK News akan memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy.

Dalam Madzhab Syafi’iy komponen shalat dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu, rukun shalat, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at.

Rukun shalat maksudnya adalah sesuatu yang harus kita kerjakan ketika shalat. Apabila rukun shalat ini tertinggal maka shalat kita tidak sah. Misalnya, ada orang yang shalat tetapi dia tidak membaca surat al Fatihah maka shalatnya tidak sah.

Jadi intinya rukun shalat itu hukumnya wajib dikerjakan. Untuk mengetahui ukuran sah tidaknya shalat kita itu ya tergantung apakah rukun shalat itu terpenuhi atau tidak.

Nah, dalam Madzhab Syafi’iy rukun shalat itu ada 13. Ada juga yang mengatakan 14 dan 17. Sebenarnya semua angka ini sama saja karena perbedaannya hanya seputar perbedaan cara menghitungnya saja. Isinya tetap sama.

Bagi yang menggabungkan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara 2 sujud dengan tuma’ninah di masing-masingnya menjadi satu point, maka jumahnya 13 rukun. Atau juga tuma’ninah menjadi satu point tersendiri maka jumlahnya 14 rukun.

Namun jika dipisah masing-masing antara ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara 2 sujud dengan tuma’ninah maka total ada 17 rukun. [bersambung] [DDHKNews]

Exit mobile version