Seperti Hong Kong, Indonesia Juga Pangkas Masa Karantina

DDHK.ORG — Pemerintah RI memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Dengan syarat, sudah disuntik vaksin dosis lengkap.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 31 Januari 2022 lalu, secara virtual.

Diungkapkan Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari orang yag baru datang dari luar negeri merupakan varian Omicron. Selain itu, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Luhut.

Seperti diketahui, kebijakan memangkas masa karantina dari luar negeri juga diterapkan di Hong Kong. Mulai 5 Februari 2022, orang yang datang ke Hong kong, termasuk pekerja migran Indonesia, hanya diwajibkan karantina 14 hari. Sebelumnya, Hong Kong menerapkan kewajiban karantina 21 hari.

Buka pintu masuk internasional ke Bali

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi. “Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ujarnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN. Yaitu, karantina bubble di hotel atau kapal live on board. “Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” ujarnya. [Sumber: Setkab RI] [DDHKNews]

Exit mobile version