PRT Tidak Boleh Tinggal di Luar Rumah Majikan

TANYA: Sebagai pekerja rumah tangga (PRT), bolehkah saya tinggal di luar rumah majikan?

JAWAB: Tidak boleh. Sahabat Migran, sebagai PRT, harus bekerja dan tinggal hanya di tempat kediaman majikan Sahabat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 kontrak kerja standar. Majikan wajib memberi Sahabat Migran tempat tinggal secara cuma-cuma , alias gratis, sesuai dengan standar yang tercantum dalam “Schedule of Accommodation and Domestic Duties”, yang merupakan lampiran dan rincian Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga kontrak kerja.

Seorang PRT hanya boleh tinggal di luar rumah majikan atas persetujuan Imigrasi Hong Kong, dengan syarat-syarat khusus.

(Untuk perjanjian tinggal di luar rumah majikan yang telah disetujui oleh Direktur Imigrasi sebelum tanggal 1 April 2003, PRT dibolehkan tinggal di tempat lain di luar rumah majikan selama majikan terus mempekerjakan PRT asingnya lebih dari 6 bulan berturut-turut tanpa pemutusan kontrak kerja.)[]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong

Exit mobile version