PRT Tidak Boleh Terima Pekerjaan Sambilan

TANYA: Bolehkah pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja rumah tangga (PRT) asing di Hong Kong menerima pekerjaan sambilan atas persetujuan majikan?

JAWAB: Tidak boleh, meskipun atas persetujuan atau perintah majikan. Menurut Peraturan Imigrasi, Sahabat Migran tidak boleh bekerja dengan majikan selain dari yang ditentukan dalam visa kerja. Jika melakukannya, Sahabat Migran akan dituntut secara hukum dan dikeluarkan dari Hong Kong atas pelanggaran peraturan izin tinggal. Kalau dikeluarkan karena hal tersebut, Sahabat Migran tidak akan diizinkan kembali ke Hong Kong untuk bekerja sebagai PRT.

Lalu, apa yang harus Sahabat Migran lakukan jika majikan menyuruh bekerja dengan orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaan rumah tangga? Sahabat Migran harus melaporkan hal tersebut ke Departemen Imigrasi Hong Kong, bagian Penyidikan. [DDHKNews]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong [Hal. 7]

Exit mobile version