PRT dan Majikan Terancam Pidana dan Di-blacklisted Jika Langgar Kontrak Kerja

Tanya: Apakah akan ada hukuman yang dijatuhkan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dan majikan yang melanggar syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak kerja standard dari Imigrasi Hong Kong?

Jawab: Di dalam kontrtak kerja dinyatakan bahwa PRT dan majikan akan taat mematuhi syarat-syarat: izin tinggal PRT, jumlah gaji, harus tinggal di rumah majikan, dan daftar akomodasi yang harus disediakan.

Jika PRT melanggar perjanjian kontrak kerja, dia mungkin tidak akan dibolehkan bekerja di Hong Kong lagi alias dikenakan blacklisted. Sebaliknya, jika majikan melanggar ketentuan di dalam kontrak kerja, permohonannya di masa mendatang untuk mempekerjakan PRT juga dapat ditolak.

Majikan jangan sampai mudah dibujuk untuk memberikan informasi yang tidak benar dalam permohonan dan kontrak kerja standar untuk mempekerjakan PRT asing, atau bersekongkol dengan pihak lain (seperti agensi) melakukan penipuan agar dapat memperkerjakan PRT asing dengan membayar upah lebih rendah daripada yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja standar.

Dalam satu kasus, majikan yang memberi informasi tidak benar ke Departemen Imigrasi mengenai gaji PRT asingnya dikenakan hukuman penjara 4 bulan dan diharuskan membayar gaji terhutang kepada PRT tersebut. Majikan disarankan agar menaati hukum dan membayar gaji penuh kepada PRT asingnya sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja standar. Jika tidak dilakukan, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan majikan diancam tuntutan pidana.

Di samping itu, jika majikan dan PRT melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Tenaga Kerja atau Peraturan Imigrasi, kedua-duanya juga bisa diancam tuntutan pidana kriminal.#

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department

Exit mobile version