Polisi Hong Kong BAP Erwiana di Indonesia

DDHK News, Jakarta — Sejumlah polisi Hong Kong tiba di Indonesia Senin (20/1) untuk memeriksa BMI Hong Kong yang disiksa majikannya, Erwiana Sulistyaningsih. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, aparat kepolisian Hong Kong datang ke Indonesia bersama pejabat dari Kementerian Perburuhan Hong Kong dan personel KJRI Hong Kong.

Setelah tiba di Jakarta, mereka diantar tim dari BNP2TKI meluncur Sragen untuk melihat dan memeriksa langsung Erwiana. Saat ini TKI asal Ngawi yang mengalami penyiksaan di Hong Kong itu sedang dirawat di RSI Amal Sehat Sragen.

“Upaya dari jajaran pemerintahan Hong Kong ini jelas menunjukkan komitmen positif. Untuk mencari keadilan bagi Erwiana,” papar Jumhur seperti dikutip jpnn.com. Awalnya, kata Jumgur, pemerintah Hong Kong baru menjalankan pemeriksaan setelah Erwiana sembuh dan bisa terbang ke Hong Kong.

Meskipun menjalani pemeriksaan di Indonesia, Jumhur mengatakan nanti saat persidangan Erwiana tetap akan diterbangkan ke Hong Kong. Pada saat itu Erwiana akan menjadi saksi korban dalam persidangan.

Jumhur mengaku dirinya mendapatkan kabar bahwa majikan Erwiana sudah ditahan. “Dia ditahan sebelum berhasil melarikan diri ke luar Hong Kong,” ujar Jumhur. Majikan ini ditangkap kepolisian Hong Kong ketika sudah berada di bandara Hongkong.

Tim Kepolisian Hong Kong yang dipimpin Chung Chi Ming itu menyatakan, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Erwiana akan dimulai hari ini, Selasa 21 Januari 2014. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Islam Amal Sehat Sragen, tempat Erwiana dirawat saat ini.

Kepolisian Hong Kong meminta Erwiana untuk berangkat ke Hong Kong jika kondisinya sudah membaik. Ini karena keterangan Erwiana sangat diperlukan di pengadilan sebagai saksi.

Erwiana bekerja pada majikan bernama Law Wan Tung i Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon. Perempuan 23 tahun itu pulang ke Indonesia pada 9 Januari lalu dengan kondisi tubuh penuh luka.

Hasil visum menyebutkan, BMI yang diberangkatkan oleh PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada 15 Mei 2013 itu, menderita luka fisik, di antaranya di kaki, tangan, dan bokongnya. Ketika pulang, Erwiana harus memakai pampers di pesawat.

Pasca kasus yang menimpa Erwiana itu, KJRI Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh TKI (BMI) yang berada di Hong Kong dan Macau. Dalam surat resminya, pihak KJRI meminta para TKI tidak ragu melapor ke KJRI setiap mengalami kekerasan dari majikan. (jpnn.com/viva.co.id/localhost/project/personal/ddhongkong.org/ddhongkong.org).*

Exit mobile version