PMI Wajib Tolak Perintah Bersihkan Jendela Tanpa Teralis Pengaman

DDHK.ORG — Berulangnya kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) karena terjatuh saat membersihkan jendela mendorong Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk kembali mengingatkan PMI bahwa mereka dilarang membersihkan bagian luar jendela yang tidak memiliki teralis pengaman. Pekerja Migran Indonesia wajib menolak jika diminta atau dipaksa majikan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Imbauan itu disampaikan KJRI melalui akun Facebook page resminya, Selasa (19/1/2021). “PMI dilarang membersihkan bagian luar jendela yang tidak memiliki teralis pengaman dan wajib menolak jika diminta membersihkan oleh majikan,” tulis KJRI.

Apabila Pekerja Migran Indonesia diminta membersihkan bagian luar jendela, tegas KJRI, maka jendela tersebut harus memiliki teralis pengaman. Itupun, hanya membersihkan sebatas jangkauan tangan saja.

Pekerja Migran Indonesia wajib melapor apabila dipaksa majikan untuk membersihkan jendela yang tidak memiliki teralis pengaman. KJRI menyarankan, PMI melapor kepada tiga institusi. Yakni, ke Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Labour Department Hong Kong di nomor hotline 27399000, ke hotline KJRI Hong Kong di nomor 67730466 atau 68942799, serta ke agensi masing-masing.

Hal itu sejalan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Labour Department Hong Kong yang danberlaku sejak 2017. Dilansir situs resmi fdh.labour.gov.hk, “Berlaku mulai 1 Januari 2017, Kontrak Kerja Standar (“SEC”) untuk PRTA (pekerja rumah tangga asing) mencakup klausul baru tentang membersihkan jendela yang menghadap ke luar untuk melindungi keselamatan kerja PRTA. Klausul baru menetapkan bahwa, ketika pemberi kerja meminta PRTA untuk membersihkan bagian luar jendela yang tidak terletak di permukaan tanah (ground floor) atau berdekatan dengan balkon (di mana pekerja tersebut harus cukup aman untuk bekerja) atau koridor umum, ini harus dilakukan dalam kondisi berikut.”

Kondisi-kondisi yang dimaksud, meliputi, pertama, jendela yang sedang dibersihkan dilengkapi dengan kisi-kisi (teralis) yang dikunci atau diamankan sedemikian rupa sehingga kisi-kisi tidak dapat dibuka; dan kedua, tidak ada bagian tubuh PRTA yang melampaui ambang jendela kecuali lengannya.

Pekerja migran Indonesia di Hong Kong wajib menolak perintah majikan yang memintanya membersihkan jendela tanpa teralis pengaman.

Bernama Restiani, Asal Cilacap

Seperti diketahui, pada hari Kamis, 14 Januari 2021 lalu, seorang Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga jatuh dan meninggal dunia di North Point. Pada jam 09.56 pagi, polisi menerima laporan bahwa seorang perempuan asing tergeletak di tanah di luar Blok A, Kingsford Garden No. 204, Tin Hau Temple Road, North Point, diduga jatuh dari ketinggian.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, dipastikan bahwa korban adalah pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 37 tahun. Diyakini, bahwa dia secara tidak sengaja jatuh dari balkon unit saat mengelap kaca jendela apartemen majikannya.

Berdasarkan unggahan Ketua Gabungan Migran Muslim Indonesia di Hongkong (GAMMI-HK), Rosidah Al Mansur, Pekerja Migran Indonesia yang naas tersebut bernama Restiani binti Senin. Almarhumah berasal dari Cilacap, Jawa Tengah.

“Semoga Almarhumah Husnul Khotimah. Bagaimanapun juga dia meninggal dalam sebuah perjuangan demi ekonomi keluarga, walaupun taruhannya nyawa. Semoga keluarga selalu diberi ketabahan & kesabaran,” tulis Rosidah. [DDHK News]

Exit mobile version