Pinjam Uang di Bank untuk Biaya Operasi Orangtua

Pinjam Uang di Bank untuk Biaya Operasi Orangtua

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Bolehkah kita pinjam uang di bank untuk biaya operasi orangtua?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Terimakasih atas pertanyannya.

Islam mengatur segala sendi kehidupan, agar manusia yang diutus sebagai khalifah fil ardh bisa hidup aman dan tentram di dunia. Agar keseimbangan dalam hidup terjalin dengan sempurna.

Aturan tersebut bisa kita kelompokkan menjadi dua. Yang pertama, tentang tata cara berhubungan dengan sesama manusia (muamalah). Yang kedua, yaitu hubungan dengan Tuhan sebagai pencipta (ibadah).

Salah satu praktik muamalah adalah pinjam-meminjam, hal ini telah menjadi bagian keseharian masyarakat, baik yang melibatkan barang, uang, tanah, maupun benda lainnya. Sejak zaman Rasulullah SAW, kegiatan ini telah dipraktikkan dan terus mengalami perkembangan. Kini banyak hadir institusi keuangan yang khusus berkecimpung dalam usaha ini. Misalnya, koperasi simpan-pinjam, bank, dan lainnya.

Praktik ini dalam bahasa Arab adalah qardh, artinya hampir mirip dengan jual beli. Secara harfiah, maknanya yakni pengalihan hak milik harta atas harta. Menurut paham Hanafiah, qardh merupakan harta yang memiliki kesepadanan yang diberikan, kemudian ditagih kembali.

Kalangan ulama membolehkan transaksi tersebut. Dasarnya adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. “Bukan seorang Muslim (mereka) yang meminjamkan Muslim (lainnya) dua kali, kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”. Demikian pernyataan Rasulullah.

Bagi kita yang hendak meminjam uang, baik ke orang lain maupun ke bank, seseorang harus mempunyai niat yang kuat untuk membayar kelak saat jatuh tempo. Hal ini sesuai hadits dari Hurairah: “Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niat ingin melunasinya, Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya.” (Hadits riwayat Bukhari).

Oleh karenanya yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam di bank, pertama, pinjam meminjam sebaiknya di bank syariah karena jelas akad-akadnya. Kedua, perlu niat dan ikhtiar agar bisa mengembalikannya. Ketiga, terus berupaya berusaha dengan baik agar Allah memberikan kecukupan dalam memenuhi kebutuhan, seraya bertawakkal padaNya.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version