Pernikahan Barokah

Pernikahan Barokah

Ada beberapa potret keluarga di Indonesia. Yaitu:

  1. Keluarga ibarat “kuburan”. Setiap anggota keluarga penuh misteri tanpa komunikasi dan egois.
  2. Keluarga ibarat “arena tinju”. Sesama anggota keluarga bersaing secara emosi dan tidak sehat sehingga memicu permusuhan.
  3. Keluarga ibarat “pasar”. Pelayanan akan diberikan tergantung keuntungan materi yang diberikan.
  4. Keluarga ibarat “sekolah dan masjid”. Terdapat di dalam keluarga tersebut pola asah, asih, dan asuh. Keluarga ibarat “masjid”, menjadi tempat yang memberikan ketentraman dan kekhusyukan bagi semua orang yang beribadah di dalamnya.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk menjalani pernikahan. Yakni:

  1. Shidqu niat
  2. Shidqu azm
  3. Shidqu iltizam
  4. Shidqu amal

Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan paling panjang durasinya, maka setiap pasangan perlu mempersiapkan pernikahannya dengan beberapa persiapan. Di antaranya:

Pertama, persiapan spiritual. Yaitu, kesiapan tunduk mengikuti aturan Allah SWT dalam menjalani rumah tangga kelak, agar anggota keluarga lebih bertanggung jawab dan lapang dada, serta bersedia berbagi dalam sabar dan syukur.

Kedua, persiapan ilmu. Menata rumah tangga dengan ilmu lebih baik dan lebih barokah dengan pemahaman agama. Dengan begitu, kita akan lebih mudah dan bahagia berumah tangga. Dan, tidak ada selesai dari kata “belajar“.

Ketiga, persiapan fisik. Terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, baik untuk wanita maupun untuk pria. Jika ada masalah Kesehatan harus segera diobati, serta perhatikan kebersihan pakaian dalam dan tubuh.

Keempat, persiapan material. Siap bertanggung jawab untuk yang laki-laki, ikhtiar berjuang mencari nafkah, tidak malas, tidak gengsi mencari rizki yang halal, dan tidak berbuat maksiat. Karena mencari nafkah adalah wajib bagi suami, karena laki-laki wajib memberi mahar sebagai bentuk awal tanggung jawab kepada istrinya.

Kelima, persiapan sosial. Artinya, siap untuk bermasyarakat, paham bagaimana bertetangga, bersosialisasi, dan mengambil peran di tengah masyarakat. Persiapan ini tidak akan terhenti, melainkan terus ditingkatkan pada saat sudah berumah tangga agar semakin bertambah kesiapan dan menjadi anggota masyarakat yang baik serta memiliki rumah tangga yang kokoh.

Al Qur’an merupakan buku hidayah. Di dalamnya berisi:

  1. Petunjuk → Qs 2:1-5 → bertaqwa.
  2. Makna taqwa → Qs 66:6 → menjaga diri dan keluarga dari api neraka.
  3. Ayat Mekah → aqidah dan akhlak.
  4. Ayat Madaniyah → muamalah.

Sedangkan fenomena akhirat dan konflik keluarga dapat dibaca di:

  1. Qs 43:67-70. Padang Mahsyar → perjodohan atau permusuhan
  2. Jembatan Shiroth dijaga 2 amal → amanah dan silaturahim.
  3. Qs 7:46-47. Tiang al-A’raf → bangkrut.
  4. Qs 13:23-25. Loby surga → reuni akbar keluarga.

Pernikahan adalah ibadah terpanjang dalam hidup kita

Berikut ini adalah konsep dasar ayat pernikahan:

  1. Qs 4:1. Pernikahan adalah bersatunya seorang berkelamin laki-laki dan perempuan dalam ikatan ijab qobul pernikahan yang sah dalam bingkai ketaqwaan.
  2. Qs 30:21. (1) Niat sejak awal saling memberi ketenangan kepada pasangannya sampai akhir hayat. (2) Belajar saling mencintai dan menyayangi dalam suka dan duka.
  3. Qs 9:71-71. Bermitra dengan pasangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
  4. Qs 43:67-70. Memiliki visi kelak menjadi pasangan raja dan ratu di surga.
  5. Qs 20:115. Saling menyadari bahwa pasangannya adalah manusia (pelupa), memiliki kekurangan-kelebihan, dan berpotensi melakukan kesalahan.
  6. Qs 2:187. Setiap pasangan berfungsi sebagai pakaian bagi pasangannya (menutup aib dan untuk keindahan).

Islam mengajarkan, saat terjadi konflik di dalam rumah tangga, jangan mencari siapa yang salah tapi hendaknya saling memafkan, merangkul dan menguatkan, serta beristighfar (Qs 64:14).

Baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban. Ini diantaranya:

  1. Qs 4:34. Kewajiban utama suami adalah menjadi pemimpin, pelindung utama keluarga.
  2. Qs 2:233. Kewajiban utama suami adalah memenuhi semua kebutuhan nafkah berupa sandang, pangan, papan, Pendidikan, serta kesehatan anak dan istri.
  3. Qs 4:34. Kewajiban utama istri adalah taat kepada suami dan menjaga amanah suami.
  4. Qs 51:24-26. Kewajiban utama istri adalah mengatur urusan rumah tangga (sumur, Kasur, dan dapur).
  5. Qs 30:21. Hak bersama untuk saling cinta, kedamaian, dan kebahagiaan.
  6. Qs 16:72. Hak bersama untuk mendapatkan keturunan yang soleh.
  7. Qs 4:59. Hak bersama untuk didengar dan ditaati dalam hal yang makruf.
  8. Qs 7:31-32. Hak bersama untuk saling berhias diri.
  9. Qs 24:31-32. Hak bersama untuk saling menjaga diri dari selain pasangannya.
  10. Qs 2:223. Hak bersama mendapatkan kepuasan seksual.

Hak dan kewajiban suami istri serta polemik nusyuz

Terkait hal ini, perlu dipahami beberapa prinsip dalam Al Qur’an. Yakni:

Pertama, peradaban manusia di tangan wanita (Qs 4:1). “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Kedua, kewajiban suami istri dan nusyiz (Qs 4:34-35/128). “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah, ialah yang taat lagi memelihara diri [ketika suaminya tidak ada], oleh karena Allah telah memelihara (mereka), wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

Pasal perkawinan di  KUHP

Pasal 80 KUHP ini berbunyi:

  1. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman istri;
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istiri dan anak;
  3. Biaya pendidikan bagi anak.

Pasal 83 berbunyi:

Pasal 84 berbunyi:

Kewajiban suami menurut surat An Nisa:

  1. Sebagai pemimpin keluarga.
  2. Menanggung nafkah anak dan istri.

Kewajiban istri menurut surat An Nisa:

  1. Taat kepada suami.
  2. Menjaga Amanah.

Nusyuz istri dan cara memperbaikinya

Terkait hal ini, termuat dal Al Qur’an. Diantaranya:

Pertama, Qs 4:34, mencakup:

  1. Nasehat dengan cara yang ihsan, seperti kasus dalam surat at Tahrim.
  2. Pisah Ranjang bukan karena membencinya, seperti kasus dalam surat al-Ahzab tentang tuntutan nafkah.
  3. Pukulan tanpa menyakiti.

Kedua, Qs 4:35, mencakup:

  1. Mediasi.
  2. Masing-masing menunjuk hakim yang bijaksana (bukan pengacara).

Nusyuz suami, solusi dan konsekuensi hukumnya

Nusyuz suami, seperti digambarkan Qs 4:128, yaitu berupa nusyuz dan sikap acuh. “Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ada beberapa kasus nusyuz suami, seperti:

  1. Qs 2:226-227, kasus Ila (status istri digantung).
  2. Qs 2:233, pelanggaran kasus nafkah istri dan anak, hukuman dan keadilannya diserahkan kepada Allah SWT.
  3. Qs 58:1-4, kasus lisan pelecehan istri.
  4. Qs 65:1-4, kasus perceraian yang tidak memenuhi hak istri dalam nafkah, hak pendampingan dan hidup bersama dalam masa iddah juga hak upah menyusui bagi istri yang ditalak.

Berikut ini solusi bagi masalah nusyuz suami atau istri. Yaitu:

  1. Perdamaian dengan negoisasi agar tetap bersama menjaga keutuhan rumah tangga.
  2. Menunjuk juru damai, bukan pengacara tapi hakim yang bijaksana.
  3. Tadabur surat at-Tahrim, tugas suami atau istri adalah berdakwah kepada pasangan dan keluarga bukan menghakimi. Hasil dan pertanggungjawaban masing-masing di pengadilan akhirat.

Untuk itu, kita dituntut untuk cermat dalam memilih pasangan. Yakni:

  1. Meyakini bahwa setiap makhluk yang Allah SWT ciptakan adalah berpasangan.
  2. Meyakini bahwa Jodoh adalah takdir yang ditulis Allah SWT di dalam Rahim berdasarkan pengetahuan Allah SWT atas kelak apa yang menjadi pilihan manusia tersebut.
  3. Ikhtiar agar jodoh yang tertulis yang langgeng tidak hanya di dunia tetapi sampai menjadi pasangannya di sorga.
  4. Meyakini bahwa manusia diberi hidayah atau bimbingan dari Allah SWT saat menentukan pilihan dengan ikhtiar perkenalan, sholat istikhoroh, dan sholat hajat.

Sedangkan pencarian tipe yang cocok, dapat dilakukan dengan cara:

  1. Ikhtiyar bisa dilakukan dengan aktif mencari sendiri dengan menunjuk informan, seperti yang dilakukan Khodijah melalui Maysaroh.
  2. Ikhtiyar menyampaikan maksudnya sendiri atau menunjuk perantara, seperti yang dilakukan Khadijah menunjuk bibinya Nafisah untuk menyampaikan kepada Rosulullah.
  3. Ikhtiyar minta dicarikan teman atau orangtua dengan cara yang bijak dan sopan.

Ta’aruf sebelum menentukan

Ada beberapa hal terkait ta’aruf yang harus diketahui. Diantaranya:

  1. Ta’aruf (perkenalan) adalah prosesi perkenalan calon pasangan baik dari fisik, karakter, Kekurangan, dan kelebihan calon, serta visi dan misi pernikahan yang akan dicapainya.
  2. Ta’aruf tanpa disertai adanya khalwat (berduaan).
  3. Ta’aruf belum meresmikan status dan tetap seperti orang lain yang bukan mahrom.
  4. Ta’aruf adalah sunah Rosul dan para sahabat.
  5. Ta’aruf bisa dimediasi oleh orang yang dipercaya (seperti Maisaroh utusan Khadijah).
  6. Ta’aruf tidak boleh ada yang ditutupi kecuali sesuatu aib yang telah selesai status hukumnya (seperti kasus anak gadis yang telah selesai hukum zina pada zaman Umar bin Khattab).
  7. Ta’aruf menjadi amanah yang tidak boleh disosialisasikan dan dipublikasikan.

Malam pertama

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat menjalani malam pertama sebagai pasangan suami dan istri. Yaitu:

  1. Memperhatikan kebersihan gigi dan mulut.
  2. Harum mewangi.
  3. Membereskan lima perkara fitrah.
  4. Berhias.
  5. Salam, do’a, dan sentuhan pertama.
  6. Sholat berjamaah berdua.
  7. Menyiapkan makanan kecil agar lebih akrab.
  8. Komunikasi yang hangat dalam rumah tangga.
  9. Canda dalam rumah tangga.
  10. Melafadzkan do’a.

Kiat mengokohkan ikatan dalam keluarga

  1. Sadarilah, bahwa pasanganmu bukan malaikat tapi manusia yang tidak sempurna. Allah swt berfirman: “Dan dari tanda kekuasaan-Nya adalah menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri…” (Qs 4:1).
  2. Jangan bongkar segala kekurangan pasanganmu di hadapan orang lain, kelak kau jadi seorang pengkhianat di mata Tuhan-Mu (Qs 2:187).
  3. Gembira, bersyukur, dan asah terus kelebihan pasanganmu, maka sorga juga untukmu (Qs 46:15).
  4. Jangan buat pasanganmu cemburu karena kedekatanmu dengan teman profesimu walau sekedar tempat curhat dan suka nebeng kendaraan.
  5. Jadilah engkau orang yang paling menghormatinya, maka ia akan menjadi orang yang paling menghormatimu (Umamah binti Al-Harits).
  6. Jadilah, kau orang yang paling cocok dengannya, niscaya ia akan menjadi orang yang paling cocok denganmu (Umamah binti Al-Harits).
  7. Bersama membentuk anak seperti potret anak-anak zaman Rosulullah. Yakni:
  8. Rajin menuntut ilmu dan bijak saat mengajarkannya pada orang tua. Contoh: Hasan dan Husein, cucu Rosulullah.
  9. Jujur menjadi pemanis bibirnya. Contoh: gadis anak sang penjual susu.
  10. Cerdas, kerja keras, dan ikhlas dalam bekerja bahkan menjadi pemimpin pasukan, seperti Usamah bin Zaid.

Penyebab runtuhnya keharmonisan dalam keluarga

Pertama, faktor eksternal. Budaya gunjing tentang kekuranganpasangan, terjebak kebiasaan TTM (teman tapi mesra), dan bisikan setan.

Kedua, faktor internal. Saling curiga, dan hilangnya rasa mencintai pasangan, minimnya tradisi doa dan ibadah.

Jika kehilangan keharmonisan dalam rumahtangga, beberapa hal ini perlu dilakukan:

  1. Optimal dalam usaha untuk mencari solusi bersama dan memaksimalkan selalu berdoa.
  2. Jika fatal, maka alternatif terakhir adalah bercerai agar tidak semakin memperbanyak kemaksiatan antara suami dan istri.

بارك هللا لكما وبارك عليكما وجمع بينكما في خير

Disampaikan oleh Ustadzah Nur Hamidah Lc., M.Ag., saat kajian online Halaqoh Selasa Ekspatriat Perempuan, 19 Oktober 2021. [DDHKnews] 

Exit mobile version