Per 1 Januari 2022, Tanda Tangan Kontrak Kerja Disyaratkan Persetujuan Tertulis Keluarga, Diketahui Kepala Desa atau Lurah

DDHK.ORG — Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru terkait persyaratan penandatangan kontrak kerja pekerja migran Indonesia, termasuk yang di Hong Kong. Yaitu, harus ada persetujuan suami, istri, orang tua, atau wali, dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Hal itu diumumkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melalui halaman Facebook resminya, Sabtu, 11 Desember 2021 lalu. Kebijakan ini berlaku, baik untuk yang memperpanjang kontrak kerja maupun yang berganti majikan.

“Pekerja Migran Indonesia yang akan memperpanjang kontrak kerja (renew) atau berganti majikan (transfer) perlu menyertakan salinan surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Format surat persetujuan dapat diunduh di tautan: https://bit.ly/surat1jan22,” tulis KJRI Hong Kong.

KJRI Hong Kong menjelaskan, surat persetujuan suami atau istri adalah bagi pekerja migran yang telah menikah. Sedangkan surat persetujuan orang tua atau wali adalah bagi yang tidak atau belum menikah. KJRI mengklaim, kebijakan terbaru ini didasarkan pada Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 01 Tahun 2020.

“Maksud dan tujuan ketentuan BP2MI tersebut agar PMI tetap terlindungi dan mendapatkan dukungan penuh dari keluarga untuk bekerja di negara penempatan. Ketentuan ini berlaku di semua negara penempatan, termasuk di Hong Kong.”

Surat persetujuan tersebut cukup berupa salinan surat, yaitu berupa foto atau scan. Surat asli tidak perlu dikirim ke Hong Kong. “Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022,” tulis KJRI Hong Kong.

Terkait itu, di kalangan komunitas Indonesia di Hong Kong tersebar surat yang dikirimkan KJRI Hong Kong kepada dua pimpinan asosiasi agensi. Yakni, kepada Ketua Asosiasi PPTKI Hong Kong Ltd., Mr. Cheung Kit man; dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Terampil Indonesia (HK -Macao) Ltd., Mr. Ringo Wong.

Surat itu tertanggal 10 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Konsul Jenderal Ricky Suhendar. “Sehubungan hal -hal tersebut maka agen penempatan PMI yang terakreditasi pada KJRI Hong Kong wajib melengkapi surat persetujuan dimaksud saat mengajukan permohonan legalisasi perpanjangan (renewal) kontrak kerja PMI dan/atau legalisasi kontrak kerja PMI yang berganti majikan (transfer) kepada KJRI Hong Kong,” tulis Konjen Ricky dalam surat itu.

Hingga Rabu (15/12/2021), unggahan KJRI Hong Kong tentang kebijakan ini di halaman resminya telah mendapatkan 17 ribuan komentar. Banyak diantara netizen yang menyampaikan penolakan.

“Mohon maaf bpk konjen dan komplotannya sekalian. Belum cukup kah kalian meras para pahlawan devisa negara,sekarang alih alih melindung malah mau menambah ribet warganya. Coba tolong di pertimbangkan lagi dan di cabut pak. Maaf yah jangan jangan kalian itu komplotan koruptor makanya sukannya menidas hanya mementingkan perut kalian buncit,” tulis Gorasle Channel di dalam kolom komentar.

Sedangkan akun bernama Banu Wati menulis, “KEBIJAKAN YG SUNGGUH TIDAK BIJAKKK. 💯% #TOLAKKKKKKKKKKKKKK.”

Di kolom komentar postingan pengumuman itu pun banyak yang menulis tanda pagar atau tagar #TOLAK. [DDHKNews]

Exit mobile version