Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Aktivis untuk Tangkap SBY

Pengadilan Belanda menolak permohonan para aktivis hak asasi agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap dalam kunjungan kenegaraan ke Belanda.

Pemerintah Belanda sebelumnya telah meyakinkan Presiden SBY bahwa dirinya tidak akan ditangkap. Tetapi, SBY tetap membatalkan rencana kunjungan tiga harinya ke Belanda, Selasa lalu.

Separatis pro-Maluku, yang menyebut diri mereka Republik Maluku Selatan (RMS), menuduh SBY melakukan pelanggaran HAM.

Pada tahun 2007, seorang demonstran mengibarkan bendera yang menggambarkan kemerdekaan Maluku, tindakan yang melanggar undang-undang Indonesia, saat SBY menyampaikan pidato di Ambon.

Demonstran tersebut ditangkap dan para aktivis mengatakan demonstran itu dipukuli. Pemerintah membantah tuduhan pelanggaran HAM atas peristiwa tersebut. (VOA News)

Exit mobile version