Pekerja Migran Indonesia Tidak Boleh Dikenakan Potongan Gaji (4)

DDDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu.

Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri.

Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan.”

DDHK News mempublikasikan 10 pasal yang termuat dalam peraturan tersebut dalam beberapa tulisan berseri. Ini adalah artikel keempat (4) dari 6 tulisan yang dibuat.

Pasal 4

Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai Biaya Penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan.

Pasal 5

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI dibebankan kepada Pemberi Kerja dan /atau ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pemerintah dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (bersambung) [DDHKNews]

Exit mobile version