Pekerja Migran Indonesia Bisa Kerja ke Hong Kong, Asalkan Sudah Divaksin Lengkap

DDHK.ORG — Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah divaksin lengkap di Indonesia dapat masuk dan bekerja ke Hong Kong mulai tanggal 30 Agustus 2021. Kebijakan terbaru tersebut dikeluarkan Pemerintah Hong Kong pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, lalu.

“Mulai 30 Agustus, pekerja rumah tangga (PRT) asing yang telah divaksinasi lengkap di Indonesia atau Filipina dapat datang bekerja di Hong Kong dari tempat-tempat yang ditentukan Grup A (negara tergolong berisiko tinggi penularan Covid-19,” demikian diumumkan Pemerintah Hong Kong, lewat website resminya.

Kebiajkan ini diambil setelah Pemerintah Hong Kong menyelesaikan perjanjian pengakuan catatan vaksinasi bilateral dengan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina.

Terkait kebijakan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mempublikasikannya di halaman Facebook resminya. Sambil, merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan kebijakan terbaru dari Pemerinntah Hong Kong.

Pertama, mendapat vaksinasi lengkap, yaitu telah melewati 14 hari sejak vaksin dosis kedua.

Kedua, wajib membawa dokumen:

  1. Sertifikat vaksinasi pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI (Kantor Kesehatan Pelabuhan/KKP di bandara internasional);
  2. Formulir verifikasi vaksin dan RT-PCR COVID-19 serta contoh sertifikat vaksin sebagai referensi dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/dokumenhk2021;
  3. Surat hasil negatif tes RT-PCR COVID-19 yang sampelnya diambil 72 jam sebelum jam keberangkatan;
  4. Memiliki visa kerja PMI yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Hong Kong.

Ketiga, wajib membawa bukti pemesanan tempat karantina selama 21 hari di lokasi yang ditetapkan di https://bit.ly/hoteldqf.

Keempat, majikan dan agensi wajib membantu pengecekan sertifikat vaksinasi PMI dan pemesanan tempat karantina guna kelancaran proses masuk ke Hong Kong. [DDHKNews]

Exit mobile version