Panduan BMI/PRT

Untuk pembantu rumah tangga (PRT) asing

Kapan visa saya habis?
Ketika Anda sampai di Hong Kong, paspor anda akan dicop dengan mencantumkan dengan jelas berapa lama anda diijinkan tinggal di sini.  Jika Anda datang di Hong Kong untuk menjalani kontrak kerja baru sebagai PRT asing, biasanya izin tinggal Anda adalah dua tahun.  Namun, jika Anda datang ke Hong Kong untuk melanjutkan kontrak kerja Anda setelah cuti tahunan di tanah air, Anda harus perhatikan batas izin tinggal di paspor Anda yang dicop petugas saat kedataangan.

Peringatan:
1.  Jangan salah mengerti dan beranggapan bahwa tanggal yang terdapat di kontrak Anda adalah tanggal akhir masa kerja anda.  Batas akhir masa tinggal yang benar adalah yang di cop di paspor Anda.

2.  Jangan melanggar izin tinggal yang sudah ditentukan (overstay).  Anda bisa dipenjara dan didenda.  Anda juga bisa dikeluarkan dari Hong Kong setelah menjalani masa hukuman Anda.

Masuk kembali ke Hong Kong
Penduduk t idak tetap ( termasuk PRT asing) di Hong Kong Special Administrative Region, kewarganegaraan apa pun dan pemegang paspor jenis
apa pun tidak harus mengajukan visa re-entry (visa masuk kembali) ke Hong
Kong jika mereka kembali masih dalam batas waktu ijin tinggal mereka dan
keadaan yang memberinya status ijin tinggal tidak berubah.

Memperpanjang visa kerja
Jika kontrak kerja anda telah berakhir (“kontrak habis”) Anda bisa mengajukan perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama atau baru.  Dalam kondisi biasa, Anda harus kembali ke negara asal setelah kontrak kerja anda berakhir dan mengajukan visa untuk kemabli ke Hong Kong mulai dengan kontrak baru.  Anda harus melengkapi formulir permohonan perpanjangan visa untuk PRT asing [Formulir No. ID(E)988A] dan permohonan tenaga kerja PRT asing [Formulir No. ID(E)988B].

Jika situasi tidak mengijinkan anda untuk kembali ke tanah air menunggu
kontrak kerja baru setelah berakhir kontrak lama, atas kesepakatan bersama
dengan majikan anda, anda bisa mengajukan perpanjangan ijin tinggal.  Anda
harus melengkapi formulir permohonan visa / perpanjangan ijin tinggal untuk PRT asing [Formulir No. ID(E)988A].

Atas permohonan, perpanjangan izin tinggal biasanya tidak lebih satu tahun yang dapat diberikan oleh Direktur Imigrasi dengan membayar biaya perpanjangan visa.  Anda harus mengatur perjalanan kembali ke tanah air dalam waktu satu tahun masa visa tersebut (tanpa terkena biaya visa dan masa berlaku sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan) untuk masuk Hong Kong menyelesaikan kontrak.

Untuk memperpanjang visa kerja Anda membutuhkan surat dari majikan Anda dan kontrak kerja baru anda yang asli.  Untuk jelasnya permohonan ini, silakan lihat “Guidebook for the Employment of Domestic Helpers from Abroad” [ID(E)969] dan “Quick Guide for the Employment of Domestic Helpers from Abroad” [ID(E)989] dikeluarkan oleh Imigrasi.  Masukkan permohonan perpanjangan visa konrak kerja anda dalam waktu empat minggu dari tanggal berakhirnya visa yang tercantum di paspor anda ke:

Foreign Domestic Helpers Section, Immigration Department 6/F, Immigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong

Hak Tinggal

Jika Anda diijinkan masuk Hong Kong untuk bekerja sebagai pekerja kontrak
atau PRT, Anda tidak dapat memperoleh hak untuk tinggal dan mendapatkan
KTP Permanen Hong Kong.  Perubahan izin tinggal dari tenaga kerja menjadi
status tertanggung biasanya tidak diizinkan.

Untuk Pekerja Asing
Jikan anda datang ke Hong Kong sebagai pekerja asing dalam program tenaga kerja tambahan, ajukan permohonan perpanjangan visa kerja atau perpanjangan izin tinggal (dalam waktu empat minggu sebelum berakhir) ke:

Quality Migrants and Mainland Residents Section, Immigration Department
9/F, Immigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong11

Informasi
Untuk pertanyaan tentang masalah keimigrasian silakan menghubungi:
Information and Liaison Section, Immigration Department
2/F, Immigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai, Hong Kong
Tel: 2824-6111
Fax: 2877-7711
E-mail: enquiry@immd.gov.hk
Website: www.immd.gov.hk

Pengaduan
Jika Anda tidak puas dengan pelayanan yang anda terima dari staf Imigrasi
silakan menghubungi:

Exit mobile version